Selasa, 14 April 2026

Opini

Kepala Daerah, Ujung Tombak Stabilitas Nasional

Dari konflik lokal hingga gejolak global, kepala daerah adalah ujung tombak menjaga stabilitas nasional.

Editor: Zaenal
Dok SERAMBINEWS.COM/HO
Dr. Irhamni Zainal Alumni Program Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN. 

Oleh: Dr. Irhamni Zainal

KETIKA berbicara tentang pemerintahan, kita sering mendengar istilah Urusan Pemerintahan Absolut, Konkuren, dan Umum. 

Ketiga hal ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014  dan menjadi landasan bagaimana negara kita beroperasi.

Sebelum masuk lebih dalam, penting kiranya kita memahami ketiga jenis urusan pemerintahan ini.

  1. Urusan Pemerintahan Absolut, yaitu kewenangan penuh Pemerintah Pusat dalam bidang pertahanan, politik luar negeri, keamanan, yustisi, agama, serta moneter dan fiskal nasional.
  2. Urusan Pemerintahan Konkuren, yakni kewenangan bersama antara dan daerah, mencakup urusan wajib (pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum) dan urusan pilihan (sesuai potensi khas daerah, misalnya pariwisata, pertanian, perikanan).
  3. Urusan Pemerintahan Umum (UPU), yaitu kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan, dilaksanakan oleh gubernur, bupati, dan wali kota untuk menjaga kerukunan, persatuan, serta keutuhan NKRI.

UPU memiliki cakupan yang luas: pembinaan wawasan kebangsaan, penguatan persatuan, kerukunan antarumat beragama, penanganan konflik sosial, koordinasi antarinstansi vertikal, pengembangan demokrasi, hingga pelaksanaan urusan yang bukan wewenang daerah. 

Dalam praktiknya, UPU dijalankan melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang melibatkan kepala daerah, DPRD, kepolisian, TNI, dan kejaksaan.

Baca juga: Mendagri Tegas Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri saat Libur Idul Fitri 1447 H

Peran Vital Kepala Daerah

Fungsi UPU sangat vital bagi stabilitas daerah otonom, yang menunjang stabilitas nasional. 

Kompleksitas permasalahan nasional saat ini tidak lepas dari dinamika global, termasuk ketegangan geopolitik yang berdampak langsung pada harga pangan dan energi. 

Dalam konteks ini, kepala daerah dituntut menjadi “penerjemah kebijakan”, menjelaskan masyarakat kepada alasan di balik kebijakan pusat agar tidak muncul narasi negatif yang memicu penolakan.

Situasi ketegangan geopolitik global seperti saat ini perang Iran-Amerika Israel dapat memicu kenaikan harga pangan dan energi di pasar lokal. 

Oleh karena itu, diharapkan kepala daerah mampu menjadi ”penerjemah kebijakan” dengan kemampuan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengapa harga komoditas tertentu naik atau mengapa kebijakan WFH dilakukan, atau kebijakan lainnya diambil oleh pemerintah. 

Hal tersebut dilaksanakan guna mencegah narasi negatif yang bisa memicu penolakan massa.

Pada situasi saat ini, terutama di era teknologi informasi dan media sosial, riak kecil di daerah, seperti konflik agraria atau isu SARA, bisa menjadi isu nasional dalam hitungan menit lewat media sosial. 

Kepala daerah dan seluruh unsur Forkopimda, harus memiliki kemampuan ”mitigasi riak politik”, guna menjaga agar suhu politik di daerah tetap dingin, terutama saat konflik atau saat ada kebijakan nasional yang sedang menjadi isu nasional. 

Kemampuan deteksi dini Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Kesbangpol, serta upaya seluruh unsur Forkopimda sangat penting untuk mendeteksi potensi ancaman sebelum eskalasi terjadi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved