Sabtu, 18 April 2026

Kupi Beungoh

JKA dan Beban Birokrasi Ketika Hak Kesehatan Menjadi Perjuangan

Sejatinya JKA ini telah menjadi pondasi yang kuat dalam menavigasi kesehatan masyarakat Aceh pasca perjanjian damai MoU Helsinki 2005 lalu.

Editor: Agus Ramadhan
Serambinews.com/HO
Dosen STAI Tapak tuan dan Anggota MPU Aceh Selatan, Tgk. Muhsin, MA 

Dalam Islam, prinsip pelayanan sangat jelas:

يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا

“Mudahkanlah dan jangan mempersulit.” (HR. al-Bukhari)

Ini bukan sekadar anjuran, tetapi prinsip yang harus menjadi ruh dalam setiap kebijakan publik. Jika JKA masih sulit diakses oleh rakyat kecil, maka yang bermasalah bukan rakyatnya, tetapi sistemnya.

Hak kesehatan tidak boleh berubah menjadi perjuangan administratif. Pemerintah harus kembali kepada esensi: menghadirkan kemudahan, bukan menambah beban. Karena pada akhirnya, amanah yang tidak ditunaikan dengan baik bukan hanya merugikan rakyat, tetapi juga akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.

*Penulis adalah Dosen STAI Tapak tuan dan Anggota MPU Aceh Selatan

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. 

BACA artikel KUPI BEUNGOH lainnya DI SINI 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved