Breaking News
Senin, 20 April 2026

Kupi Beungoh

Tak Terdata, Tak Terlihat: Realitas Sosial di Balik Angka JKA

Klasifikasi desil ekonomi sebagai kebijakan baru Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) membawa perubahan dalam sistem layanan kesehatan...

Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO
SYIFAUL QALBI - Syifaul Qalbi, Mahasiswi FKIP Pendidikan Bahasa Indonesia USK. 

Oleh:

Syifaul Qalbi, Mahasiswi FKIP Pendidikan Bahasa Indonesia USK

SERAMBINEWS.COM - Klasifikasi desil ekonomi sebagai kebijakan baru Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) membawa perubahan dalam sistem layanan kesehatan masyarakat. Kebijakan ini dilakukan agar bantuan kesehatan diterima oleh masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan sasaran.

Secara umum, langkah tersebut merupakan upaya pendataan yang efektif. Namun, bagaimana nasib masyarakat yang justru tidak terdata dan kehilangan kepastian akses layanan kesehatan?

Melalui informasi dari Pemerintah Provinsi Aceh (13/04/2026), masyarakat memperoleh kesempatan sanggah bagi yang namanya tidak masuk dalam daftar JKA. Pemerintah daerah menyediakan beberapa jalur pengajuan, yaitu melalui aparatur gampong, aplikasi Cek Bansos, call center (021-171), dan layanan WhatsApp (08877-171-171). 

Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan adanya kesempatan perbaikan akibat kemungkinan kesalahan data. Dengan demikian, kehadiran mekanisme sanggah data ini setidaknya memberikan peluang bagi masyarakat untuk kembali memperoleh hak yang sebenarnya.

Masalah yang perlu menjadi perhatian tidak hanya sekadar soal administrasi, tetapi juga dampak langsung yang dirasakan masyarakat. Masyarakat yang mendapati bahwa namanya tidak terdaftar menyebabkan rasa aman terhadap kebutuhan kesehatan berkurang. Oleh karena itu, timbul pertanyaan bagaimana jika suatu saat sakit namun tidak mampu menanggung biaya pengobatan? 

Desil Sebagai Tingkat Ukur Ekonomi Masyarakat

Dalam penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, desil ekonomi memang lazim digunakan sebagai acuan. Desil membagi masyarakat ke dalam beberapa kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.

Pembagian ini dimaksudkan agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran. Secara objektif, metode ini efisien dalam menentukan penerima yang relevan. Namun, kondisi sosial masyarakat sekarang ini jauh lebih kompleks dibandingkan angka data.

Dalam kenyataannya, terdapat beberapa keluarga yang tampak cukup mampu, namun dalam kesehariannya masih hidup dalam ekonomi yang terbatas dan pas-pasan. Selain itu, ada juga yang ekonomi sebelumnya stabil kemudian mengalami kesulitan karena kehilangan pekerjaan atau musibah lainnya dalam waktu yang tidak terduga. Oleh karena itu, masyarakat berpotensi tertinggal dari layanan dan perlindungan yang sesuai dengan hak sebenarnya.

Baca juga: Mualem Tegaskan JKA tidak Dihapus, Hanya Pembaruan dan Perbaikan Data

Harapan Masyarakat di Balik Sanggahan

Melalui beberapa jalur sanggah yang disediakan oleh pemerintah, masyarakat memperoleh langkah solutif baru. Namun, perlu diketahui juga bahwa tidak semua masyarakat memiliki kemampuan yang sama dalam melakukan sanggahan ini.

Di Aceh, beberapa lansia dan masyarakat daerah terpencil ada yang masih belum menggunakan bahkan mengetahui penggunaan media digital. Dengan demikian, jalur sanggah yang telah ditetapkan tidak dapat diakses oleh semua kalangan.

Di sinilah pentingnya langkah yang tepat agar dapat membantu seluruh kalangan masyarakat. Selain itu, kejelasan informasi juga harus diperhatikan. Masyarakat perlu mengetahui mengapa mereka tidak terdata dalam sistem, apa saja langkah yang harus dilakukan, dan berapa lama proses pendataan ini dilakukan. 

Pemerintah perlu memastikan kembali proses sanggah data agar berlangsung dengan cepat dan tepat. Di sisi lain, masyarakat juga berperan penting memperbarui data kependudukan dan kondisi ekonomi. Kolaborasi antara kebijakan pemerintah dan pastisipasti aktif masyarakat dapat memberikan dampak yang baik antara kebijakan dengan kebutuhan setiap kalangan. 

Persoalan masyarakat yang tidak terdata dalam sistem JKA diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan baru membutuhkan penyempurnaan berkelanjutan. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan tidak tertinggal.

Keadilan dalam program sosial dinilai berhasil ketika manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat dan sesuai dengan sasaran. Dengan demikian, ukuran utama kebijakan bukan hanya pada data, melainkan sejauh mana warga dapat terlindungi dengan kebijakan program tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved