KUPI BEUNGOH
Evaluasi JKA untuk Penguatan, Bukan Pengalihan Anggaran
wacana evaluasi JKA yang berujung pada potensi pemangkasan anggaran justru memunculkan kegelisahan publik
Justru dalam kondisi seperti ini, diperlukan inovasi kebijakan, efisiensi tata kelola, serta transparansi dalam pengelolaan anggaran.
Pertanyaan yang kemudian muncul, jika anggaran JKA dipangkas, ke mana alokasi dana tersebut akan dialihkan? Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjawab kekhawatiran publik ini.
Pemerintahan Aceh, baik eksekutif maupun legislatif, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan rakyat.
Dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), proses pengambilan keputusan harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, evaluasi terhadap JKA memang diperlukan, namun harus ditempatkan dalam kerangka perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).
Evaluasi dapat mencakup aspek efisiensi penggunaan anggaran, kualitas pelayanan kesehatan, integrasi dengan sistem jaminan kesehatan nasional, serta penguatan sistem rujukan.
Dengan demikian, evaluasi tidak menjadi alat untuk mengurangi manfaat, tetapi justru memperkuat efektivitas program.
Baca juga: Sosok Raja Khatami asal Bireuen, Merintis Bisnis dari Muda Hingga Jatuh Cinta pada Gadis Pidie
Idealnya, pelayanan publik dari tahun ke tahun harus mengalami peningkatan, baik dari sisi cakupan maupun kualitas.
Dalam konteks JKA, hal ini berarti semakin banyak masyarakat yang terlayani, semakin baik kualitas fasilitas kesehatan, serta semakin cepat dan mudah akses terhadap layanan medis.
Oleh karenanya, kebijakan yang justru mengarah pada pengurangan cakupan atau pembatasan akses merupakan langkah mundur yang tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan di Aceh.
Selain itu, penting untuk diingat bahwa seluruh masyarakat, baik kaya maupun miskin, berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui berbagai bentuk pajak dan retribusi lainnya.
Suatu keniscayaan karena itu, pelayanan publik, termasuk kesehatan, tidak seharusnya dibatasi secara sempit hanya pada kelompok tertentu.
Pendekatan universal dalam JKA mencerminkan keadilan distributif yang menjadi fondasi utama dalam kebijakan sosial.
JKA tetap menjadi kesehatan masyarakat
Tulisan ini pada dasarnya merupakan pengingat bahwa keberlanjutan JKA adalah tanggung jawab bersama pengampu, pemangku kepentingan Pemerintahan di Aceh, baik eksekutif maupun legislatif.
Keputusan untuk melanjutkan atau menyesuaikan program ini harus didasarkan pada kepentingan jangka panjang masyarakat, bukan semata-mata pertimbangan fiskal jangka pendek.
Baca juga: Tak Terdata JKA? Tenang! Pemerintah Buka 4 Jalur Sanggahan, Warga Bisa Perbarui Data dengan Mudah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Islamuddin-ST-Wakil-Wali-Kota-Sabang-periode-2006-2011_kupi-beungoh.jpg)