Selasa, 21 April 2026

Kupi Beungoh

Ilusi Kesejahteraan dalam Angka Desil

Sejak polemik penyesuaian penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mengemuka. Belakangan, celoteh warga riuh terdengar di media sosial dan warung kopi

Editor: Amirullah
ist
Akhsanul Khalis, Peneliti Bidang Politik dan Kebijakan Publik, Lembaga ESGE Study Center, Email: Akhsanfuqara@gmail.com 

Oleh: Akhsanul Khalis 

Sejak polemik penyesuaian penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mengemuka. Belakangan, celoteh warga riuh terdengar di media sosial dan warung kopi, tensi warga pun naik turun. 

Di media sosial, misalkan pada postingan WhatsApp ataupun Facebook, banyak masyarakat Aceh mempertanyakan klasifikasi penyesuaian penerima JKA. 

Selama ini, rakyat Aceh merasakan JKA itu sebagai hal paling nyata yang dirasakan langsung. Awal lahirnya JKA, di era pemerintahan Gubernur Irwandi Yusuf, masyarakat Aceh mau yang status kaya dan miskin, tidak perlu repot dan butuh biaya besar untuk berobat ke rumah sakit, cukup menunjukkan KTP.

Layanannya bersifat universal, walaupun masih banyak sisi kekurangannya. 

Berganti gubernur, kebijakan JKA mengalami perubahan, layanan berlanjut dan diatur ke dalam peserta BPJS, pemerintah Aceh membayar premi setiap tahun kepada BPJS Kesehatan. 

Enam belas tahun kemudian, kini di era Muzakir Manaf, Gubernur yang identik dengan gaya paling “asoe lhok” itu, karena latar belakangnya sebagai panglima GAM tentu kental dengan nuansa nasionalisme keacehan, JKA justru memasuki fase senjakalanya.

Konon menurut informasi, karena anggaran Aceh mengalami defisit, kucuran dana untuk Aceh dari pusat sepertinya pelan-pelan ikut mengecil atas nama efisiensi. Seperti diketahui, sumber utama JKA berasal dari dana Otonomi Khusus (Otsus). 

Pemerintah Aceh berinisiatif hanya mau menanggung JKA bagi masyarakat pada kelompok desil lima atau enam.

Sebagian lagi, ditanggung melalui skema jaminan kesehatan nasional. Dampak penyesuaian penerima layanan JKA berdasarkan desil justru saat ini membuka tabir, betapa amburadulnya pendataan oleh pemerintah, yang kerap kali merasa sangat percaya diri dengan jargon “cot langet” digitalisasi data.

Kebijakan tersebut mengacu pada informasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang membagi masyarakat ke dalam kelompok desil kesejahteraan. 

Bias PMT

Sebagai masyarakat, kita perlu mempertanyakan dampak pengambilan data pengklasifikasian kesejahteraan saat ini yang berbasis proxy means testing (PMT), sebuah metode pengambilan data yang tidak mengukur pendapatan secara langsung, melainkan menggunakan indikator pengganti.  

Dalam era digital, PMT semakin terintegrasi dengan sistem algoritma, di mana berbagai indikator tersebut dihimpun dari basis data administratif, seperti NIK, KK, hingga data status pekerjaan formal, kondisi tempat tinggal, akses listrik, kepemilikan aset, serta pola pengeluaran rumah tangga untuk menilai tingkat kesejahteraan.

Pendekatan ini lazim diterapkan dalam kebijakan sosial karena lebih efisien.

Paradigma semacam ini lahir dari trend modernisme administratif yang sangat percaya pada rasionalitas data.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved