Sabtu, 2 Mei 2026

Kupi Beungoh

Ruang Aman Bagi Anak dalam Sistem Pengasuhan

perhatian tidak hanya perlu diberikan kepada anak sebagai korban, tetapi juga pada lingkungan pengasuhan tempat anak tumbuh setiap hari.

Tayang:
Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr Aishah MPd 

Sektor pengasuhan anak masih kerap dipandang sebagai pekerjaan pendamping, padahal beban emosionalnya sangat tinggi dan membutuhkan stabilitas psikologis yang kuat. 

Minimnya dukungan sistem, kesejahteraan kerja yang belum memadai, serta kurangnya ruang pemulihan bagi para pengasuh dapat memicu kelelahan emosional yang berdampak langsung pada kualitas interaksi dengan anak.

Dari sini kita dapat pahami bahwa kualitas pengasuhan tidak hanya ditentukan oleh individu, tetapi juga oleh bagaimana sebuah sistem memberikan dukungan yang layak bagi mereka yang menjalankan peran tersebut.

Baiknya, kita perjelas sistem yang dimaksud, di sini adalah segala dukungan dan pengaturan yang mengelilingi kerja pengasuh, bukan hanya orang yang mengasuh secara langsung.

Begitu juga kualitas pengasuhan tidak hanya ditentukan oleh individu pengasuh, tetapi oleh dukungan lembaga, kebijakan kerja dan perlindungan kerja, dan mencakup kebijakan lembaga daycare.

Standar kerja, beban kerja yang wajar, jumlah anak yang diasuh dalam satu waktu, pelatihan bagi pengasuh, pengawasan dari pimpinan, hingga pelatihan dari pemerintah melalui regulasi dan perlindungan tanga kerja. Sehingga pekerja dapat menjalankan perannya dengan baik dan sehat secara emosional. 

Dalam upaya perlindungan anak, penanganan kasus seperti ini tidak bisa diserahkan hanya kepada satu lembaga, tetapi membutuhkan kerja bersama yang jelas antar sektor.

Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab dalam pengawasan lembaga PAUD dan daycare, terutama pada aspek standar layanan, kelayakan operasional, serta kualitas tenaga pengasuh.

Dinas Sosial berperan dalam perlindungan sosial anak dan keluarga, termasuk pendampingan terhadap keluarga yang terdampak serta penguatan lingkungan pengasuhan yang lebih aman.

Sementara itu, Dinas Kesehatan memiliki peran penting dalam memastikan kesehatan fisik dan psikologis anak maupun pengasuh, termasuk akses terhadap layanan psikolog, konseling, dan deteksi dini terhadap dampak trauma.

Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menjadi penghubung utama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

Lembaga ini tidak hanya hadir saat kasus terjadi, tetapi juga berfungsi dalam pendampingan korban, koordinasi dengan kepolisian dan layanan kesehatan, serta edukasi masyarakat tentang pola pengasuhan yang aman.

DP3A juga memiliki posisi strategis dalam mendorong kebijakan pencegahan agar perlindungan anak tidak hanya bersifat reaktif, tetapi benar-benar dibangun dari sistem yang kuat.

Selain penanganan kasus, yang tidak kalah penting adalah memperkuat sistem evaluasi daycare itu sendiri.

Selama ini, pengawasan sering kali hanya berfokus pada izin operasional, kelengkapan administrasi, atau fasilitas fisik. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved