Kupi Beungoh
Ruang Aman Bagi Anak dalam Sistem Pengasuhan
perhatian tidak hanya perlu diberikan kepada anak sebagai korban, tetapi juga pada lingkungan pengasuhan tempat anak tumbuh setiap hari.
Padahal, pengalaman psikologis anak di dalam ruang pengasuhan jauh lebih menentukan.
Perlu ada indikator yang lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, seperti ketakutan berlebihan, penolakan datang ke daycare, perubahan pola tidur, atau gangguan emosi lainnya yang sering menjadi tanda awal adanya masalah.
Keberadaan tempat penitipan anak di perkotaan hari ini bukan lagi sekadar pilihan tambahan, tetapi telah menjadi kebutuhan nyata bagi keluarga pekerja, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
Perubahan struktur sosial keluarga, meningkatnya jumlah pasangan suami-istri yang sama-sama bekerja, serta tuntutan ekonomi perkotaan membuat pengasuhan anak tidak selalu dapat ditangani sepenuhnya di dalam rumah.
Bagi banyak keluarga muda di kota, terutama keluarga dengan anak usia dini, daycare menjadi bagian dari strategi bertahan hidup. Orang tua bekerja bukan semata karena pilihan gaya hidup, tetapi karena kebutuhan ekonomi dan tuntutan profesional.
Dalam konteks ASN maupun pekerja formal lainnya, jam kerja yang terstruktur, mobilitas tinggi, serta keterbatasan dukungan keluarga besar menjadikan tempat penitipan anak sebagai kebutuhan fungsional yang sangat penting.
Hal ini juga sejalan dengan perhatian pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan, yang menegaskan pentingnya fasilitas pendukung bagi ibu bekerja, termasuk daycare.
Bahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong perusahaan dan instansi pemerintah untuk menyediakan fasilitas penitipan anak yang layak di lingkungan kerja.
Namun, peningkatan kebutuhan ini belum sepenuhnya diikuti oleh kualitas layanan yang memadai.
Data Kementerian PPPA pada 2026 menunjukkan sekitar 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin yang jelas, sekitar 20 persen belum memiliki SOP, dan sekitar dua pertiga pengelola belum tersertifikasi.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan serius antara kebutuhan masyarakat dan kesiapan sistem pengasuhan formal yang tersedia.
Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks. Masyarakat membutuhkan daycare karena realitas ekonomi menuntut orang tua tetap produktif, tetapi sistem perlindungan anak belum sepenuhnya siap menjamin bahwa ruang pengasuhan tersebut benar-benar aman secara psikologis maupun struktural.
Akibatnya, orang tua sering berada dalam dilema antara kebutuhan bekerja dan kecemasan terhadap kualitas pengasuhan anak.
Karena itu, isu daycare tidak seharusnya dipandang hanya sebagai urusan privat keluarga, melainkan sebagai bagian dari kebijakan sosial dan ketenagakerjaan.
Negara perlu hadir bukan hanya dalam bentuk regulasi, tetapi juga dalam penyediaan standar, pengawasan, serta dukungan kelembagaan agar ruang pengasuhan benar-benar menjadi ruang aman bagi anak, bukan sekadar tempat menitipkan mereka selama orang tua bekerja.
| Catatan Kritis Pendidikan Indonesia pada Hardiknas 2026 |
|
|---|
| Kepemimpinan Perempuan dalam Pendidikan: Substansi atau Sekadar Simbol? |
|
|---|
| May Day 2026 Menjadi Momentum Refleksi Bagi Dunia Ketenagakerjaan Indonesia |
|
|---|
| JKA, Politik Anggaran, dan Soliditas PA Sebagai Partai Penguasa di Aceh |
|
|---|
| Perang dan Damai – Bagian 14, Perjuangan Membangun Perdamaian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Aishah-Mahasiswa-Doctoral-Universitas-Pendidikan-Indonesia.jpg)