KUPI BEUNGOH
Manajer Koperasi Merah Putih: Mampukah Menjaga Amanah Syariah?
Banyak kebijakan lahir dengan niat baik, pidato yang meyakinkan, serta harapan publik yang tinggi.
Indonesia terlalu lama merasa puas menghitung jumlah koperasi, tetapi lupa mengukur kualitas kehidupannya.
Setiap tahun angka kelembagaan terus bertambah. Laporan dipenuhi data pendirian koperasi baru.
Namun di balik angka yang tampak meyakinkan itu, tersimpan kenyataan yang jauh lebih suram dan sangat mengkhawatirkan: banyak koperasi berdiri secara administratif, tetapi tidak benar-benar hidup dalam denyut ekonomi masyarakat.
Aceh memberi gambaran yang sangat jelas tentang paradoks tersebut.
Sebagai daerah dengan legitimasi syariah paling kuat di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, Aceh seharusnya mampu menjadi etalase koperasi syariah nasional.
Baca juga: Meriahkan Milad ke-24, PKS Aceh Gelar Penanaman Padi Perdana di Suka Makmur
Namun hingga Mei 2026, dari sekitar 5.978 koperasi yang tercatat, hanya sekitar 2.713 yang aktif, sementara lebih dari 3.265 lainnya tidak aktif.
Angka ini bukan sekadar statistik kelembagaan. Ia adalah alarm tentang rapuhnya tata kelola, lemahnya kapasitas sumber daya manusia, dan belum kokohnya budaya amanah dalam pengelolaan ekonomi rakyat.
Kita terlalu sering membangun lembaga, tetapi kurang serius membangun manusia yang menggerakkannya.
Padahal sejak era Mohammad Hatta, sejarah koperasi Indonesia telah memberi pelajaran sederhana: koperasi jarang gagal karena konsepnya buruk. Koperasi lebih sering runtuh karena pengelolanya gagal menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas.
Rekrutmen Menentukan Masa Depan
Persoalan paling menentukan dalam koperasi sesungguhnya bukan modal, melainkan siapa yang mengelolanya.
Baca juga: BKN Minta Peserta Ujian Koperasi Merah Putih Tidak Klik Jawaban Secara Cepat dan Berulang, Beri Tips
Karena itu, rekrutmen manajer Koperasi Merah Putih tidak bisa dipandang sekadar urusan administratif. Ia menyangkut kredibilitas program secara keseluruhan.
Isu “bagi-bagi jatah” sempat mencuat setelah gangguan teknis tes CAT di Makassar.
Sejumlah media nasional menyoroti adanya tarik-menarik kepentingan yang memunculkan persepsi jalur politik dapat memengaruhi proses seleksi.
Terlepas benar atau tidaknya tuduhan tersebut, berkembangnya persepsi itu sendiri sudah cukup menjadi sinyal adanya krisis kepercayaan publik terhadap transparansi rekrutmen.
Dalam tata kelola modern, persepsi publik sering kali sama pentingnya dengan fakta administratif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Muhammad-Nasir-wakaf.jpg)