Selasa, 12 Mei 2026

KUPI BEUNGOH

Manajer Koperasi Merah Putih: Mampukah Menjaga Amanah Syariah?

Banyak kebijakan lahir dengan niat baik, pidato yang meyakinkan, serta harapan publik yang tinggi. 

Tayang:
Editor: Subur Dani
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Muhammad Nasir, Dosen Tetap pada Magister Keuangan Islam Terapan Politeknik Negeri Lhokseumawe dan Nazhir di Lembaga Wakaf Gen Cahaya Peradaban Lhokseumawe. 

Namun sejarah ekonomi mengajarkan satu kenyataan penting: tidak semua kekuatan ekonomi yang lahir atas nama rakyat benar-benar berakhir untuk kepentingan rakyat.

Ketika koperasi memperoleh akses pembiayaan besar, dukungan birokrasi, fasilitas distribusi, dan legitimasi politik, sementara warung kecil serta UMKM desa bertahan sendiri menghadapi kerasnya pasar, muncul pertanyaan mendasar: apakah koperasi sedang membangun ruang pemberdayaan bersama atau justru perlahan menciptakan dominasi ekonomi baru di desa?

Baca juga: Daftar 18 Gampong di Aceh Barat yang Diaudit, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Capai Rp10 Miliar

Dalam teori ekonomi kelembagaan, situasi ini dikenal sebagai state-led market distortion, ketika intervensi negara yang terlalu dominan justru menciptakan ketimpangan baru di pasar.

Warung kecil dapat kehilangan ruang hidup. Pelaku usaha mikro yang bertahun-tahun bertahan secara mandiri bisa tersingkir oleh lembaga yang memiliki akses modal jauh lebih besar.

Kompetisi sehat perlahan berubah menjadi pertarungan yang tidak seimbang.

Dan ketika dominasi lahir atas nama pemberdayaan, koperasi mulai kehilangan ruh moralnya.

Saat Dana Desa Menanggung Risiko

Persoalan menjadi jauh lebih sensitif ketika dana desa mulai ditempatkan sebagai bagian dari skema penyangga pembiayaan koperasi.

Di atas kertas, kebijakan ini tampak rasional. Negara ingin mempercepat perputaran modal usaha desa agar koperasi memiliki daya gerak yang kuat. 

Namun dalam perspektif tata kelola fiskal dan manajemen risiko, kebijakan semacam ini menyimpan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar teknis pembiayaan.

Baca juga: Breaking News: Sekda Aceh Lantik 120 Pejabat Eselon III dan IV

Sebab dana desa bukanlah dana biasa. Ia lahir dari semangat pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan, dan perlindungan sosial masyarakat desa.

Ketika koperasi merasa ada jaminan negara di belakangnya, disiplin pengelolaan berpotensi melemah.

Ketika lembaga pembiayaan merasa risiko akhirnya akan ditopang dana publik, kehati-hatian perlahan ikut menurun. Di titik inilah bahaya moral hazard mulai muncul.

Yang paling dahulu merasakan dampaknya justru masyarakat desa itu sendiri. Pembangunan dapat tertunda, program sosial melemah, dan konflik horizontal bisa muncul ketika dana publik mulai dipersepsikan hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Ironisnya, tidak semua masyarakat desa menjadi anggota koperasi. Namun ketika risiko pembiayaan menyentuh dana desa, seluruh warga ikut menanggung dampaknya.

Syariah yang Tidak Boleh Sekadar Nama

Bagian paling sensitif dari seluruh persoalan ini sesungguhnya terletak pada satu kata: syariah.

Ketika sebuah lembaga membawa nama syariah, publik tidak hanya menaruh harapan ekonomi di dalamnya. Publik juga menitipkan kepercayaan moral dan keyakinan agama.

Karena itu, syariah tidak boleh diperlakukan sekadar identitas administratif atau strategi pemasaran.

Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 275: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Ayat ini bukan sekadar berbicara tentang bunga. Ia berbicara tentang keadilan, kejujuran, dan larangan mengambil keuntungan dari kesulitan orang lain.

Baca juga: VIDEO - Drone Pengintai Dihancurkan, Iran Kirim Peringatan Keras ke Musuh

Koperasi syariah seharusnya dibangun di atas akad yang sehat seperti muḍārabah, musyārakah, dan qardhul hasan yang berbasis risk sharing, bukan sekadar memindahkan seluruh risiko kepada anggota.

Masalah terbesar ekonomi syariah sering kali bukan pada istilah akadnya, melainkan pada struktur risiko dan relasi keadilan yang masih menyerupai pola konvensional. Di banyak tempat, substansi lama tetap dipertahankan di balik istilah Islami.

Dalam perspektif fikih muamalah, inilah yang sering disebut sebagai pseudo-syariah: tampak Islami pada istilah, tetapi lemah pada substansi keadilan dan amanah.

Syariah tidak pernah runtuh karena konsepnya lemah. Syariah melemah ketika manusia terlalu sering memakai namanya tanpa siap memikul amanahnya.

Ketika Rakyat Kehilangan Percaya

Pada akhirnya, modal paling mahal dalam ekonomi rakyat bukan uang, melainkan kepercayaan.
Koperasi lahir dari rasa percaya. Rakyat menitipkan simpanan karena percaya.

Anggota bertahan karena percaya bahwa lembaga itu berdiri untuk melindungi kepentingan bersama.

Karena itu, ketika koperasi mulai kehilangan integritas, yang sesungguhnya runtuh bukan hanya kesehatan lembaga, melainkan ikatan moral antara rakyat dan sistem ekonomi itu sendiri.

Indonesia sesungguhnya memiliki peluang besar untuk membangun model ekonomi desa berbasis koperasi syariah yang sehat, modern, dan berkeadilan.

Aceh bahkan memiliki legitimasi sosial, budaya, dan regulasi yang sangat kuat untuk menjadi contoh nasional.
Namun peluang besar selalu datang bersama tanggung jawab besar.

Baca juga: Lubang Menganga di Depan Pasar Pagi Kualasimpang ‘Intai’ Korban

Koperasi tidak cukup dibangun dengan optimisme politik dan ekspansi kelembagaan. Ia membutuhkan disiplin tata kelola, rekrutmen berbasis merit, pengawasan independen, audit yang kuat, serta Dewan Pengawas Syariah yang benar-benar bekerja menjaga substansi.

Sebab lembaga tidak runtuh ketika pertama kali melakukan kesalahan. Lembaga runtuh ketika kesalahan mulai dianggap biasa.

Pada akhirnya, koperasi bukan sekadar soal ekonomi desa. Ia adalah ujian tentang apakah amanah masih lebih kuat daripada kepentingan.

Dan sejarah tidak hanya mencatat siapa yang membangun program besar. Sejarah mencatat siapa yang sanggup menjaga amanah ketika kekuasaan mulai membesar. Wallahu’alam bissawab.(*)

*) Penulis adalah Dosen Pada Program Magister Keuangan Islam Terapan Politeknik Negeri Lhokseumawe; Peneliti sosial-kemasyarakatan; Pembina Yayasan Generasi Cahaya Peradaban

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com

Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis

Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved