Kamis, 14 Mei 2026

KUPI BEUNGOH

Menata JKA, Melindungi Hak Rakyat Aceh

Mempertahankan JKA adalah sebuah kewajiban, dan menjaga keberlangsungan JKA merupakan sebuah keharusan.

Tayang:
Editor: Subur Dani
Dok SERAMBINEWS.COM/HO
Ketua Umum DPP Muda Seudang Agam Nur Muhajir S.IP 

Semua mesin pemerintahan tersebut hidup fungsinya. Tim TAPA di bawah komando Sekda Aceh sebagai perpanjangan tangan Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, dan Ketua DPR Aceh sebagai Kader Partai Aceh di bawah garis koordinasi H. Muzakir Manaf sebagai pimpinan Partai.

Arahnya kian jelas, agar penataan JKA berjalan sesuai yang diharapkan, melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dengan proses evaluasi yang matang agar tidak ada Hak yang terpinggirkan.

Dari polemik ini, terlihat jelas jiwa kepemimpinan H. Muzakir Manaf atau Mualem sebagai panglima dalam berbagai kondisi. 

Baca juga: Kakanwil Kemenag Aceh Lantik Khairul Azhar, Putra Daerah Kini Jabat sebagai Kakankemenag Aceh Barat

Sosoknya mampu mengontrol kebijakan yang jarang berani di sentuh pemimpin-pemimpin sebelumnya tanpa mematikan salah satu fungsi lembaga pemerintahan. 

Oleh karenanya, Pergub JKA harus jadi momentum perbaikan data. 

Masyarakat harus melihat kebijakan JKA terbaru secara objektif dan tidak terjebak dalam narasi-narasi yang tidak benar. 

Langkah yang salah dalam proses penguatan JKA justru akhirnya rakyat Aceh juga yang akan dirugikan.(*)

*) Penulis adalah Ketua Umum DPP Muda Seudang

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com

Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis

Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved