KUPI BEUNGOH
Menata JKA, Melindungi Hak Rakyat Aceh
Mempertahankan JKA adalah sebuah kewajiban, dan menjaga keberlangsungan JKA merupakan sebuah keharusan.
Lebih mengejutkan lagi, ada masyarakat yang ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui JKA, namun di saat yang sama juga ditanggung oleh pemerintah pusat melalui skema PBI Nasional.
Bahkan ada juga yang ditanggung JKA meski status kepesertaannya masih aktif dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja atau instansi tertentu.
Artinya, satu orang bisa mendapatkan pembiayaan lebih dari satu atau dari beberapa sumber sekaligus.
Baca juga: WHO: Hantavirus Diperkirakan Akan Menyebar Dalam Beberapa Minggu ke Depan
Kondisi seperti ini tentu menjadi persoalan serius dalam tata kelola anggaran daerah.
Di satu sisi masih ada rakyat yang membutuhkan bantuan kesehatan, namun di sisi lain anggaran pemerintah justru habis untuk membayar data yang tidak sinkron dan tidak tepat sasaran.
Inilah dasar salah satu akar persoalan yang hari ini sedang dibenahi oleh Pemerintah Aceh melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Baca juga: Polres Lhokseumawe Musnahkan 1,4 Kg Sabu dan Puluhan Bungkus Ganja
Maka, langkah penataan yang dilakukan pemerintahan Muzakir Manaf dan Fadhlullah, sekali lagi harus dilihat sebagai upaya atau strategi memastikan bahwa anggaran kesehatan Aceh benar-benar digunakan untuk rakyat Aceh yang membutuhkan, bukan habis akibat data ganda, administrasi yang lemah, atau sistem yang tidak tertib.
Partai Aceh Komit Pada JKA
Memang benar istilah bermain di ‘pinggir sumur’ potensi terperosok kedalamnya.
Efek yang diperoleh, Pemerintah Aceh di bawah pimpinan Mualem-Dek Fadh bahkan menjadi bulan-bulanan publik sebagai ‘penjahat JKA’.
Fakta DPR Aceh menolak Pergub Nomor 2 Tahun 2026 memang benar adanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) 28 April lalu.
Baca juga: Menjaga Ruh Keadilan dalam Program JKA
Hal tersebut wajar dalam fungsinya sebagai pengawas kebijakan dan perpanjangan lidah rakyat Aceh.
Bahkan penolakan tersebut kencang di pimpin oleh Kader-kader dari Fraksi Partai Aceh.
Kembali lagi, itu jadi wajar karena semangat awal pendirian Partai Aceh adalah menjaga kepentingan Rakyat Aceh.
Namun perlu digaris bawahi, semua itu adalah murni proses pendewasaan politik dalam sebuah tata kelola pemerintahan.
Baca juga: Muncul Status Gagal Cek Rekening Saat Pencairan Bansos, Dana Masih Bisa Cair? Ini Penjelasannya
Di sini jelas terlihat, keduanya menjalankan fungsinya dalam perspektif ‘Chek and Balance’.
kupi beungoh
Opini
opini serambinews
JKA
Jaminan Kesehatan Aceh
opini pembaca
polemik JKA
Muda Seudang
| Diet Ekstrem Demi Penampilan Lebih Berbahaya daripada Obesitas Ringan |
|
|---|
| Manajer Koperasi Merah Putih: Mampukah Menjaga Amanah Syariah? |
|
|---|
| Paradoks Layar 15 Detik: Menjinakkan 'Algoritma Liar' di Bumi Serambi Mekkah |
|
|---|
| Energi Global Kacau, Indonesia Jangan Terjebak Ilusi “Aman” |
|
|---|
| Kemerdekaan yang Direnggut dari Langit Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-Umum-DPP-Muda-Seudang-Agam-Nur-Muhajir-SIP.jpg)