Kamis, 14 Mei 2026

KUPI BEUNGOH

Menata JKA, Melindungi Hak Rakyat Aceh

Mempertahankan JKA adalah sebuah kewajiban, dan menjaga keberlangsungan JKA merupakan sebuah keharusan.

Tayang:
Editor: Subur Dani
Dok SERAMBINEWS.COM/HO
Ketua Umum DPP Muda Seudang Agam Nur Muhajir S.IP 

Lebih mengejutkan lagi, ada masyarakat yang ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui JKA, namun di saat yang sama juga ditanggung oleh pemerintah pusat melalui skema PBI Nasional. 

Bahkan ada juga yang ditanggung JKA meski status kepesertaannya masih aktif dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja atau instansi tertentu. 

Artinya, satu orang bisa mendapatkan pembiayaan lebih dari satu atau dari beberapa sumber sekaligus.

Baca juga: WHO: Hantavirus Diperkirakan Akan Menyebar Dalam Beberapa Minggu ke Depan

Kondisi seperti ini tentu menjadi persoalan serius dalam tata kelola anggaran daerah. 

Di satu sisi masih ada rakyat yang membutuhkan bantuan kesehatan, namun di sisi lain anggaran pemerintah justru habis untuk membayar data yang tidak sinkron dan tidak tepat sasaran. 

Inilah dasar salah satu akar persoalan yang hari ini sedang dibenahi oleh Pemerintah Aceh melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Baca juga: Polres Lhokseumawe Musnahkan 1,4 Kg Sabu dan Puluhan Bungkus Ganja

Maka, langkah penataan yang dilakukan pemerintahan Muzakir Manaf dan Fadhlullah, sekali lagi harus dilihat sebagai upaya atau strategi memastikan bahwa anggaran kesehatan Aceh benar-benar digunakan untuk rakyat Aceh yang membutuhkan, bukan habis akibat data ganda, administrasi yang lemah, atau sistem yang tidak tertib.

Partai Aceh Komit Pada JKA

Memang benar istilah bermain di ‘pinggir sumur’ potensi terperosok kedalamnya. 

Efek yang diperoleh, Pemerintah Aceh di bawah pimpinan Mualem-Dek Fadh bahkan menjadi bulan-bulanan publik sebagai ‘penjahat JKA’.

Fakta DPR Aceh menolak Pergub Nomor 2 Tahun 2026 memang benar adanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) 28 April lalu. 

Baca juga: Menjaga Ruh Keadilan dalam Program JKA

Hal tersebut wajar dalam fungsinya sebagai pengawas kebijakan dan perpanjangan lidah rakyat Aceh. 

Bahkan penolakan tersebut kencang di pimpin oleh Kader-kader dari Fraksi Partai Aceh. 

Kembali lagi, itu jadi wajar karena semangat awal pendirian Partai Aceh adalah menjaga kepentingan Rakyat Aceh. 

Namun perlu digaris bawahi, semua itu adalah murni proses pendewasaan politik dalam sebuah tata kelola pemerintahan. 

Baca juga: Muncul Status Gagal Cek Rekening Saat Pencairan Bansos, Dana Masih Bisa Cair? Ini Penjelasannya

Di sini jelas terlihat, keduanya menjalankan fungsinya dalam perspektif ‘Chek and Balance’. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved