KUPI BEUNGOH
JKA Kiamat Sebagai Program Sejuta Umat
Pemberlakukan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus menuai polemik tajam dari publik Aceh.
Berikut pula sejumlah peraturan perundang-undangan terkait yang berdimensi HAM sebutsaja salah satunya ialah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM). Secara konstitusional norma Hak Asasi Manusia di dalam batang tubuh UUD 1945 berikut hasil amandemennya termaktub di dalam bab tersendiri (BAB XA) mulai dari Pasal 28A-28J.
Kemudian Undang-Undang HAM RI setidak-tidaknya mengenali sembilan jenis hak (satu diantaranya adalah hak atas kesehatan) dengan satu kewajiban sebagai bentuk residu dari adanya sejumlah hak-hak yang diberikan kepada warga negara, namun negara tidak dapat memfasilitasi pemenuhannya secara mutlak, karena semata-mata menjaga relasi keseimbangan kehidupan antar warga negara dan faktor stabilitas politik secara proporsional.
Maka pembatasan hak-hak itu pun hanya dapat dilakukan melalui kehadiran peraturan perundangan-undangan yang tetap berdimensi HAM.
Maka dari itu, Jaminan Kesehatan Aceh yang sedari awal hadir sebagai terobosan pemikiran segenap pihak-pihak yang pernah terlibat konflik bersenjata di Aceh, yang kemudian telah mencatatkan konstribusi masing-masing sesuai peran konstruktif mereka menghadirkan MoU Helsinki. Dimana di dalam pencantuman klausul-klausul kesepakatan bersejarah tersebut terilhami salah satu diantaranya diperoleh dari KIHESB 1966 yang bahkan mendorong Pemerintah RI untuk meratifikasinya terlebih dahulu dan, benar saja hal itu terjadi pada tahun 2005 (satu tahun sebelum diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA).
Baca juga: Menata JKA, Melindungi Hak Rakyat Aceh
Jaminan Kesehatan Aceh tidak hanya menjadi terobosan sebagai pilot project, melainkan turut menjelma menjadi warisan (legacy) universal yang kehadirannya menjadi bukti nyata kesadaran negara (Pemerintahan Aceh) memandang warga negara yaitu seluruh Penduduk Aceh tanpa pandang bulu, kaya ataukah miskin, sebagai pihak penerima manfaat utama untuk dipulihkan harkat dan martabatnya melalui perbaikan kondisi mental-psikis dan kesehatannya.
Oleh karena Penduduk Aceh-lah yang sejatinya menjadi korban yang paling rentan saat konflik bersenjata terjadi selama berpuluh tahun lamanya.
Tidak mengherankan jika pada akhirnya Program kesehatan universal seperti Jaminan Kesehatan Aceh turut menginspirasi Jakarta sehingga menjadikannya sebagai role of models bagi tercetusnya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah berlangsung sampai dengan saat ini.
Pantas Publik Aceh bertanya, mengapa program monumental sekaliber Jaminan Kesehatan Aceh di evaluasi sedemikian rupa?. Sehingga diperoleh kenyataan ada sebagian warganya yang didiskreditkan berdasarkan pendekatan administratif.
Baca juga: Menjaga Ruh Keadilan dalam Program JKA
Tercerabut hak-haknya dari alasan fundamental bahkan alasan filosofis yang melatarbelakangi program “sejuta ummat” ini dihadirkan dahulu?.
Tolok ukur yang dipakai Pemerintah Aceh pun dinilai sangat prematur. Sebuah langkah mundur dan pukulan telak jika hari ini JKA direduksi keberadaannya berdasarkan hasil evaluasi secara sepihak oleh pemerintahan yang dahulu telah melahirkannya.
Pendekatan yang digunakan pun sangat teknokratis dan terkesan pragmatis akibat prahara budgetting yang mengekang. Sehingga berujung kepada keputusan yang tidak populis yaitu hadirnya Pergub JKA yang miskin nilai (Perspektif HAM) dan bertolak belakang dengan sejarah (a historis). Nah!. heikal1985@gmail.com
| Saatnya Aceh Berani: Membangun Pendidikan yang Berdaya Saing |
|
|---|
| Menata JKA, Melindungi Hak Rakyat Aceh |
|
|---|
| Diet Ekstrem Demi Penampilan Lebih Berbahaya daripada Obesitas Ringan |
|
|---|
| Manajer Koperasi Merah Putih: Mampukah Menjaga Amanah Syariah? |
|
|---|
| Paradoks Layar 15 Detik: Menjinakkan 'Algoritma Liar' di Bumi Serambi Mekkah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Muhammad-Heikal-Daudy-Dosen-FH-Unmuha-Pemerhati-Seni-Budaya_2026_.jpg)