Kupi Beungoh
Wabah Ebola: Kesiapan Uganda lebih cepat dari Indonesia
Uganda mampu publikasikan genom Ebola hanya 4 hari. Sudahkah Indonesia siap hadapi wabah mematikan dengan UU baru dan teknologi genom?
Saat ini, ada 12 kota di seluruh Indonesia yang memiliki mesin sekuensing generasi baru, mulai dari Medan, Palembang, Surabaya, hingga Makassar dan Jayapura.
Yang paling menggembirakan adalah pemangkasan waktu respons. Selama pandemi COVID-19, Indonesia berhasil memotong waktu dari pengambilan spesimen hingga penyerahan data genom dari 77 hari menjadi hanya 5 hari. Artinya, secara teknis, Indonesia sudah mampu menghasilkan data genom dalam tempo kurang dari satu minggu.
Namun, bandingkan dengan Uganda yang hanya butuh 4 hari (atau bahkan 2 hari dalam kondisi darurat). Setiap hari itu mungkin tampak kecil, tapi dalam respons terhadap wabah Ebola yang memiliki tingkat kematian hingga 50-90 persen, satu hari bisa berarti berpuluh-puluh nyawa.
Keterlambatan konfirmasi genom berarti keterlambatan pelacakan kontak, keterlambatan karantina, dan keterlambatan mobilisasi vaksin eksperimental.
Kendala utama Indonesia bukan lagi pada alat, melainkan pada biaya dan sumber daya manusia. Sekuensing satu virus Ebola bisa menghabiskan biaya antara Rp5 juta hingga Rp10 juta, belum lagi kebutuhan tenaga ahli bioinformatika yang masih terbatas.
Selain itu, Indonesia belum memiliki pengalaman langsung dalam menghadapi wabah filovirus seperti Ebola di dalam negeri, sehingga sistem peringatan dini kita belum teruji dalam skenario nyata.
UU Kesehatan No. 17/2023: Payung hukum yang menjanjikan.
Pemerintah sadar bahwa kecepatan teknis saja tidak cukup tanpa landasan hukum yang kuat. Di sinilah UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang lahir sebagai undang-undang omnibus di bidang kesehatan, memainkan peran penting.
Undang-undang ini mencabut dan mengintegrasikan beberapa regulasi sebelumnya, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dengan kata lain, seluruh aturan tentang penanganan wabah, dari pencegahan, karantina, hingga respons darurat, kini berada dalam satu kerangka yang lebih sederhana dan terkoordinasi. Salah satu poin krusial yang relevan dengan Ebola adalah amanat tentang kolaborasi yang terkoordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.
Di masa lalu, koordinasi sering terhambat oleh ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan. UU baru ini secara tegas mengatur mekanisme tracing, testing, dan treatment (3T) yang terstandar, serta menekankan bahwa penanggulangan wabah tidak boleh dikaitkan dengan kondisi politik atau kebijakan yang terus berubah. Lebih lanjut, UU ini juga memperkuat ketahanan farmasi dan alat kesehatan.
Pasal-pasal tentang riset, pengembangan, serta penggunaan vaksin dan diagnostik menjadi fondasi bagi Indonesia agar tidak lagi sepenuhnya bergantung pada impor saat wabah melanda. Misalnya, jika suatu saat Ebola masuk ke Indonesia, UU ini memungkinkan pemerintah untuk dengan cepat mengizinkan uji klinis vaksin atau terapi eksperimental, tanpa terbelit prosedur birokrasi yang panjang.
Yang tak kalah penting adalah sanksi tegas bagi penyebaran agen biologi. Pasal pidana dalam UU ini melarang setiap orang menyebarluaskan bahan yang mengandung agen penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB. Pelanggar bisa dijerat penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Ini menjadi efek jera sekaligus alat hukum untuk mencegah kebocoran sampel berbahaya dari laboratorium.
Namun, Regulasi Bukanlah Segalanya
Kelemahan utama UU Kesehatan No. 17/2023 masih terletak pada implementasi di lapangan. Regulasi yang kuat tidak akan efektif tanpa kesiapan infrastruktur dan SDM. Indonesia memang telah memiliki fasilitas sekuensing di sejumlah kota, namun tantangan distribusi sampel dari daerah terpencil, kesiapan prosedur karantina di pintu masuk negara, serta latihan rutin untuk menghadapi wabah berisiko tinggi masih menjadi pekerjaan besar.
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki laboratorium BSL-4 yang mumpuni untuk menangani virus Ebola secara langsung. Sampel yang dicurigai Ebola masih harus dikirim ke luar negeri atau ditangani dengan protokol ekstra ketat di laboratorium BSL-3 yang jumlahnya terbatas. Ini menjadi titik lemah yang tidak bisa diatasi hanya dengan undang-undang.
Selain itu, budaya berbagi data genom secara cepat dan terbuka masih belum kuat di Indonesia. Dalam banyak kasus, data masih tertahan karena kepentingan publikasi atau hak kekayaan intelektual, sehingga arus informasi saat kedaruratan belum optimal. Padahal, meski UU baru telah mendorong kolaborasi, pengaturan mengenai keterbukaan data real-time masih perlu diperkuat.
Menuju Sistem yang Lebih Tangguh
| Akhirnya Pergub JKA Dicabut: Eungkot Tho Kareng Leubot, Peunyaket Sot Meugisa-gisa |
|
|---|
| Dollar dan Dapur Rumah Tangga di Desa |
|
|---|
| Akademisi atau Buruh Pengetahuan Global: Ketika Kampus Mengejar Reputasi Tapi Abai Ruh Peradaban |
|
|---|
| Bukan Mafia Sitasi, Ini Jejaring Ilmu: Tanggapan untuk Teuku Muhammad Jamil |
|
|---|
| Nasehat Imam Al-Ghazali dan Cermin Kepemimpinan di Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Prof-Dr-dr-Rajuddin-SpOGK-SubspFER-11-11.jpg)