Rabu, 3 Juni 2026

Kupi Beungoh

Refleksi Lima Tahun Blok B: Saatnya Aceh Menuntut Trasparansi dan Keadilan Distributif

Provinsi Aceh tercatat menerima dividen Rp21,65 miliar untuk tahun buku 2021, Rp24,3 miliar untuk 2022, dan Rp26,7 miliar untuk 2024. 

Tayang:
Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
DISKUSI BLOK MIGAS - Diskusi tentang Blok Migas Aceh. 

Sebab migas pasti akan habis. Itu kepastian, bukan kemungkinan. Karena itu, dana abadi tidak boleh hanya dipakai untuk operasional harian. 

Ia wajib diinvestasikan untuk membangun ekonomi baru pascatambang dan untuk pelatihan ulang tenaga kerja lokal, agar Aceh Utara tidak ambruk ekonominya ketika Blok B suatu hari berhenti beroperasi. 

Pelajaran dari berakhirnya era ExxonMobil dan PT Arun semestinya sudah cukup mengajarkan kita betapa mahalnya tidak bersiap sejak dini.

Lindungi Lingkungan dan Suara Masyarakat

Alih kelola juga menuntut keterbukaan soal lingkungan. PT PGE sudah saatnya mulai membuka data emisi gas rumah kaca dan menghitung dampak sosial-ekologisnya kepada publik. 

Ini bukan idealisme berlebihan; standar EITI terbaru tahun 2023 mulai mewajibkan pelaporan emisi dan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari tata kelola yang baik.

Terakhir, partisipasi masyarakat harus benar-benar bermakna, bukan sekadar stempel. 

Baca juga: 3 Blok Migas di Aceh Siap Ditawarkan ke Investor, Miliki Potensi Gas yang Besar

Forum multipihak dan mekanisme pengaduan yang direkomendasikan GeRAK hanya akan berarti jika ada jaminan keamanan bagi masyarakat dan pelapor (whistleblower) yang berani mengadukan persoalan tata kelola maupun pencemaran. 

Bagaimana memposisikan tatanan lembaga adat seperti Mukim dan Pemerintah Gampong dalam turut mengakui pelaksanaan eksploitasi migas yang sedang berlangsung. 

Tanpa perlindungan itu, prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (FPIC atau Padiatapa) hanya akan menjadi ritual birokrasi yang kosong.

Pertanyaan yang diajukan GeRAK Aceh layak menjadi pegangan kita semua: bagaimana memastikan hasil pengelolaan sumber daya alam di Blok B berlangsung adil dan berkelanjutan, agar kutukan sumber daya alam tidak terulang di Bumi Pase, Aceh Utara?

Jawabannya sederhana, meski tidak mudah dijalankan: buka kontraknya, rincikan angkanya sampai tingkat proyek, ungkap pemilik manfaatnya, buka belanja operasi dengan terang, abadikan sebagian penerimaannya untuk masa depan, lalu lindungi lingkungan dan warganya. 

Lima tahun sudah cukup untuk berefleksi. Lima tahun ke depan, semestinya menjadi waktu untuk membuktikan.

Dan saatnya kini kita bola ada ditangan kita, dengan modalitas yang ada seperti pemerintah daerah berjalan dengan regulator dan operator yang merupakan putra-putra terbaik negeri untuk dapat mewujudkan harapan rakyat aceh.(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved