Rabu, 3 Juni 2026

Kupi Beungoh

Refleksi Lima Tahun Blok B: Saatnya Aceh Menuntut Trasparansi dan Keadilan Distributif

Provinsi Aceh tercatat menerima dividen Rp21,65 miliar untuk tahun buku 2021, Rp24,3 miliar untuk 2022, dan Rp26,7 miliar untuk 2024. 

Tayang:
Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
DISKUSI BLOK MIGAS - Diskusi tentang Blok Migas Aceh. 

Akibatnya, pemerintah daerah praktis tidak punya angka pembanding ketika duduk di meja rekonsiliasi Dana Bagi Hasil (DBH) bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). 

Bagaimana mungkin berunding dengan baik kalau tidak tahu berapa sebenarnya gas yang diangkat dari perut bumi Pase?

Baca juga: Blok Migas Meuseuraya di Daratan Aceh akan Segera Dilelang ke Investor

Karena itu, Aceh perlu berhenti menerima angka gelondongan dan mulai menuntut apa yang dalam standar global disebut pelaporan tingkat proyek (project-level reporting).

Yakni rincian penerimaan dan biaya yang dikembalikan negara kepada perusahaan (cost recovery) untuk setiap proyek atau setiap sumur. 

Ini bukan permintaan mengada-ada. 

Inilah standar yang dianut Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI), inisiatif transparansi industri ekstraktif yang juga diikuti Indonesia. Dengan rincian per proyek, pemerintah daerah punya angka yang pasti, bukan sekadar kira-kira, saat memperjuangkan haknya.

Buka Kontraknya, Ungkap Pemilik Manfaatnya

GeRAK Aceh sudah lama mendesak BPMA berani membuka kontrak atau yang dikenal dengan istilah keterbukaan kontrak (open contract). 

Keterbukaan ini bukan semata soal kepercayaan publik di tingkat lokal, tetapi juga menjadi modal tawar Indonesia dalam percaturan geopolitik global, sejalan dengan komitmen negara pada agenda keterbukaan pemilik manfaat.

Dan juga soal pemilik manfaat sebenarnya (beneficial ownership) inilah yang perlu dipertegas. 

Publik berhak tahu siapa sesungguhnya penerima manfaat dari rantai sub-kontraktor yang beroperasi di Blok B di bawah PT PGE. 

Tanpa kejelasan ini, pintu bagi konflik kepentingan dan kebocoran cost recovery terbuka lebar. 

Kita semua masih ingat pengalaman pahit pengelolaan migas Aceh di masa lalu, ketika cost recovery yang gelap menyuburkan korupsi dan akhirnya menjelma menjadi kutukan sumber daya alam di tengah kemiskinan yang memprihatinkan.

Dana Abadi Daerah

GeRAK Aceh merekomendasikan khususnya bagi Kabupaten Aceh Utara sebagai daerah penghasil sudah saatnya memikirkan pembentukan kelembagaan Dana Abadi Daerah (DAD) yang bersumber dari penerimaan PI. 

Peruntukan dana cadangan DAD bisa ditujuan sektor strategis seperti untuk membiayai pendidikan, kesehatan, Lingkungan dan ekonomi rakyat. 

Kami ingin menambahkan satu hal penting: DAD adalah bantalan yang mutlak diperlukan untuk transisi energi yang berkeadilan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved