Jumat, 5 Juni 2026

Kupi Beungoh

Akreditasi Diukur Kualitatif, Dosen Diukur Kuantitatif

Kewajiban 20 JP bagi dosen dihentikan sementara. Akademisi menyambut positif karena dinilai mengurangi beban administrasi dan fokus pada mutu.

Tayang:
Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Prof. Dr. dr. Rajuddin, SpOG(K), Subsp.FER 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Pendidikan Tinggi Brian Yuliarto menghentikan sementara kewajiban pengembangan diri 20 jam pelajaran bagi dosen.
  • Kebijakan ini diapresiasi karena menunjukkan kesediaan pemerintah mendengarkan aspirasi akademisi.
  • Penulis menyoroti beban administratif dosen yang sudah sangat tinggi selain tugas utama mengajar dan meneliti.
  • Terdapat kritik terhadap paradigma penilaian kuantitatif yang tidak sejalan dengan semangat akreditasi berbasis kualitas.

 

Oleh: Prof. Dr. dr. Rajuddin, SpOG(K), Subsp.FER
 
Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto untuk menghentikan sementara kewajiban pengembangan diri sebesar 20 jam pelajaran (JP) bagi dosen penerima sertifikasi dosen (serdos) patut diapresiasi.

Kebijakan tersebut menunjukkan kesediaan pemerintah untuk mendengarkan suara akademisi dan melakukan koreksi sebelum sebuah regulasi menimbulkan dampak yang lebih luas.

Di balik polemik tersebut, sesungguhnya terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar angka 20 JP. Perdebatan ini membuka kembali pertanyaan tentang tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia: apakah kita ingin membangun budaya akademik yang berlandaskan kepercayaan dan profesionalisme, atau justru memperkuat budaya kepatuhan administratif yang semakin membebani dosen?

Secara sederhana, 20 JP setara dengan sekitar 15 jam kegiatan pelatihan, seminar, lokakarya, atau bentuk pengembangan kompetensi lainnya dalam satu tahun. Jika dilihat sekilas, angka tersebut tampak tidak besar. Bahkan sebagian orang mungkin bertanya, mengapa hanya 15 jam pelatihan setahun saja dipersoalkan?

Persoalannya bukan terletak pada durasi waktu. Sebagian besar dosen sesungguhnya tidak pernah menolak untuk belajar. Dunia akademik justru dibangun di atas semangat pembelajaran sepanjang hayat. Dosen membaca jurnal setiap hari, menulis artikel ilmiah, menghadiri seminar, melakukan penelitian, membimbing mahasiswa, serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan terkini. 

Dosen diukur berdasarkan kuantitas

Aktivitas tersebut pada hakikatnya merupakan proses pengembangan kompetensi yang berlangsung secara berkelanjutan. Yang dipersoalkan dosen adalah pengembangan kompetensi yang diubah menjadi kewajiban administratif yang harus dibuktikan dengan dokumen, sertifikat, dan pelaporan tambahan. Alih-alih meningkatkan mutu, kebijakan ini dinilai menambah beban birokrasi bagi dosen.

Saat ini dosen telah dibebani berbagai instrumen administrasi seperti harus memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD), melaporkan aktivitas melalui berbagai platform digital, menyusun laporan penelitian, pengabdian masyarakat, publikasi ilmiah, akreditasi program studi, serta berbagai evaluasi institusional lainnya. 

Pada saat yang sama, mereka juga harus mengajar, membimbing mahasiswa, meneliti, serta menjalankan tugas akademik maupun tugas struktural. Dalam kondisi demikian, kewajiban tambahan berupa 20 JP dipandang sebagai satu lagi dokumen yang harus dipenuhi agar hak profesional tetap dapat diperoleh. Akibatnya, perhatian dosen bergeser dari substansi pengembangan kompetensi ke pemenuhan persyaratan administratif.

Akreditasi diukur berdasarkan kualitas

Polemik 20 JP mengungkap paradoks pendidikan tinggi. Ketika akreditasi program studi kini menekankan kualitas dan dampak, pengembangan kompetensi dosen masih diukur berdasarkan jumlah jam pelatihan. Dalam berbagai kegiatan sosialisasi dan pendampingan akreditasi, LAM-PTKes secara konsisten menegaskan bahwa paradigma penilaian telah berubah. 

Akreditasi tidak lagi berfokus pada banyaknya dokumen, jumlah kegiatan, atau besarnya angka yang dilaporkan oleh institusi. Yang dinilai adalah kualitas proses, dampak yang dihasilkan, dan keberlanjutan perbaikan mutu. Asesor kini tidak lagi sekadar bertanya berapa kali rapat mutu dilaksanakan atau berapa banyak pelatihan yang diikuti oleh dosen. 

Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah rapat tersebut menghasilkan perbaikan kurikulum, apakah pelatihan tersebut meningkatkan kualitas pembelajaran, dan apakah seluruh proses tersebut berdampak pada kompetensi lulusan. Dengan kata lain, fokus penilaian telah bergeser dari aktivitas ke hasil.

Karena itu, muncul pertanyaan yang cukup relevan. Jika akreditasi program studi sudah meninggalkan pendekatan kuantitatif dan bergerak menuju penilaian berbasis mutu, mengapa pengembangan profesi dosen masih hendak diukur melalui jumlah jam pelatihan?

Masalah utama kebijakan 20 JP bukan terletak pada durasinya. Lima belas jam pelatihan dalam satu tahun tentu bukan sesuatu yang sulit dipenuhi oleh sebagian besar dosen. Persoalannya adalah filosofi yang mendasari kebijakan tersebut. Ketika ukuran keberhasilan ditentukan oleh jumlah jam dan sertifikat, perhatian bergeser dari peningkatan kompetensi ke pemenuhan administrasi.

Seorang dosen dapat mengikuti berbagai webinar, seminar, atau lokakarya dan mengumpulkan banyak sertifikat tanpa mengalami perubahan dalam kualitas pengajaran maupun penelitian. Sebaliknya, dosen yang mengembangkan metode pembelajaran inovatif, menyusun buku ajar, mempublikasikan hasil penelitian, atau membangun sistem pembimbingan mahasiswa yang efektif justru memiliki sedikit sertifikat pelatihan.

Dalam perspektif mutu, mana yang lebih bernilai?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved