KUPI BEUNGOH
Setelah Pergub Dicabut, Apa yang Perlu Dituntaskan?
Mahasiswa menghentikan aksi demonstrasi. Kritik mulai berkurang. Media pun satu per satu beralih kepada isu-isu lain yang terus datang silih berganti
Tentang keadaan seperti itu, orang-orang tua Aceh dahulu mengingatkannya melalui sebuah hadih maja: "Bek tathok-thok geumuto tanoh, simalam beungoh han gadeh bisa." (Jangan sembarangan menebuk dan melempar sarang tawon tanah. Jika disengat, semalam suntuk pun bisanya belum tentu hilang).
Tentu hadih maja itu memiliki makna yang luas. Namun dalam konteks kebijakan publik, ia mengingatkan bahwa ada persoalan-persoalan yang sangat sensitif dalam kehidupan masyarakat.
Mendengar Aspirasi Masyarakat
Ketika kegelisahan sudah terlanjur muncul, tidak mudah mengembalikan keadaan seperti semula.
Karena itu, saya termasuk orang yang mengapresiasi keputusan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tersebut. Pemerintah telah mendengar suara masyarakat dan memilih langkah yang mampu meredakan kegelisahan publik.
Baca juga: Pergub JKA Dicabut, Pelayanan di RSUD-TP Abdya Kembali Normal
Dalam kehidupan demokrasi, kemampuan mendengar aspirasi rakyat adalah sesuatu yang patut dihargai.
Namun penghargaan terhadap keputusan itu tidak berarti bahwa seluruh pertanyaan harus berhenti. Justru karena persoalan ini menyangkut hak kesehatan jutaan rakyat Aceh, maka segala sesuatu yang berkaitan dengannya perlu dituntaskan secara terang dan jelas.
Pertanyaan yang muncul hari ini bukan lagi tentang perlu atau tidaknya Pergub itu dicabut. Bukan pula tentang siapa yang benar dan siapa yang salah dalam polemik yang telah berlalu.
Yang dipertanyakan adalah sesuatu yang lebih sederhana. Bagaimana status administrasi dan status hukumnya setelah diumumkan dicabut? Apakah sudah ada dokumen resmi yang menjadi dasar pencabutan tersebut?
Apakah pencabutan itu telah diundangkan dan dipublikasikan sebagaimana mestinya? Apakah seluruh pihak yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan telah memperoleh kepastian yang sama?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan upaya memperpanjang polemik. Sebaliknya, justru agar polemik tersebut benar-benar berakhir.
Baca juga: Pesawat Pemicu Hujan Buatan Dikerahkan, Langkah BNPB Atasi Kebakaran Lahan
Rupanya pertanyaan seperti itu tidak hanya hidup di warung-warung kopi. Beberapa waktu lalu, sejumlah elemen masyarakat juga menyampaikan kegelisahan yang serupa.
Mereka meminta agar dokumen resmi pencabutan Pergub tersebut dipublikasikan secara terbuka sehingga dapat diketahui dan diverifikasi oleh masyarakat.
Bagi saya, hal itu menunjukkan bahwa yang sedang dicari masyarakat bukanlah perdebatan baru. Yang dicari adalah kepastian.
Sebab dalam tata kelola pemerintahan yang baik, sebuah persoalan publik tidak cukup diselesaikan secara politik. Ia juga harus selesai secara administratif dan hukum.
Hari ini masyarakat masih mengingat bahwa Gubernur Aceh pernah mengumumkan pencabutan Pergub tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/YUSUF-BOMBANG-APA-KAOY-2026.jpg)