Kupi Beungoh

Menggagas E-Tilang Syariah untuk Menangkal Pengumbar Aurat di Aceh

Salah satu persoalan yang masih kerap kita jumpai adalah maraknya pelanggaran terhadap ketentuan berbusana islami di ruang-ruang publik.

Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Muhammad Habibi MZ, S.H.I M.Ag. Wakil Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Darul Abrar Aceh Jaya 

Sebagai sebuah gagasan awal, E-Tilang Syari’ah dapat dibayangkan sebagai sebuah sistem integratif yang memanfaatkan infrastruktur teknologi yang sudah ada atau akan dikembangkan. 

Konsep utamanya adalah menggunakan CCTV yang terpasang di jalan raya dan fasilitas publik lainnya tidak hanya untuk memantau keamanan dan ketertiban lalu lintas, tetapi juga untuk memantau kepatuhan terhadap syariat berbusana.

Baca juga: Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Ayah di Banda Aceh Dituntut 200 Bulan Penjara

Sebagai ilustrasi, mekanisme yang dapat dikembangkan haruslah mencerminkan esensi dakwah Islam yang bertahap (tadarruj) dan berprinsip pada amar ma’ruf nahi mungkar. Pada tahap pertama, yang bersifat preventif-edukatif, apabila sistem memantau adanya indikasi pelanggaran, maka yang bersangkutan akan menerima notifikasi peringatan.

Peringatan ini bisa disampaikan melalui pesan singkat (SMS) atau aplikasi khusus pemerintah daerah yang berisi nasihat, ajakan, dan edukasi tentang kewajiban menutup aurat beserta hikmahnya. 

Tahap ini merupakan pengejawantahan dari metode "mencegah kemungkaran dengan lisan" yang dilakukan secara modern dan masif. Atau mungkin ditegur langsung via CCTV dan speaker sebagaimana lazim pada pelanggar lalu lintas di jalan raya.

Apabila pola pelanggaran terdeteksi berulang dalam periode waktu tertentu, maka dapat dipertimbangkan untuk memasuki tahap kedua, yaitu sanksi administratif. Pada tahap ini, diperlukan integrasi data antara sistem pemantauan dengan database kependudukan.

Pelanggar yang telah mendapatkan peringatan namun tetap tidak mengindahkan dapat dikenakan pembekuan sementara terhadap berbagai layanan administrasi. 

Sanksi ini, misalnya, bisa berupa penundaan pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), pembekuan proses pengajuan bantuan sosial, atau bahkan hambatan dalam perpanjangan STNK.

Poin pentingnya adalah, sanksi ini bersifat reversible; artinya, akan dicabut begitu yang bersangkutan menyelesaikan program pembinaan atau konseling keagamaan yang ditentukan. Dengan demikian, pendekatannya tidak lagi sekadar menghukum, tetapi lebih pada upaya "merehabilitasi" kesadaran beribadah.

Gagasan ini, meskipun masih dalam ranah wacana, tidaklah lahir dari ruang hampa. Ia memiliki landasan filosofis yang kokoh dalam bangunan pemikiran hukum Islam.

Kewajiban menutup aurat, sebagaimana termaktub dalam QS. An-Nur: 31 dan Al-Ahzab: 59, adalah bagian integral dari maqashid syari’ah (tujuan-tujuan syariat), khususnya dalam rangka menjaga agama (hifzh ad-din), keturunan (hifzh an-nasl), dan kehormatan (hifzh al-'irdh). 

Pengumbaran aurat di ruang publik berpotensi merusak tatanan sosial, memicu godaan, dan mengikis nilai-nilai kesopanan yang menjadi identitas khas masyarakat Aceh.

Dalam kerangka ini, negara dalam hal ini Pemerintah Aceh memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan hisbah. Hisbah adalah amar ma’ruf nahi mungkar yang terlembagakan, yang bertujuan untuk menjaga kemaslahatan umum.

Gagasan E-Tilang Syari’ah dapat dipandang sebagai sebuah bentuk kontemporer dari hisbah, di mana negara hadir tidak dengan pendekatan kekerasan, tetapi dengan sistem yang cerdas, terukur, dan berorientasi pada pembinaan. Ini sejalan dengan kaidah fikih yang menyatakan, "Tindakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya haruslah didasarkan pada kemaslahatan."

Wacana ini juga sangat relevan dengan tantangan zaman sekarang. Di era yang serba digital, penegakan hukum haruslah adaptif dan memanfaatkan kemajuan teknologi. Sebuah sistem yang terdigitalisasi berpotensi besar untuk lebih efisien, transparan, dan menjangkau wilayah yang lebih luas dibandingkan dengan metode konvensional.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved