Jurnalisme Warga

Sinergi Forkopimda, Kunci Sukses Reformasi Hukum dan Birokrasi

kali pertama saya menjadi pemateri di Kodim 0101 dengan tema “Penyelenggaraan Komunikasi Sosial dengan Aparat Pemerintahan Kodim 0101 Banda Aceh

Editor: mufti
IST
Dr. SITI RAHMAH, S.H. M.Kn., CPM., Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, melaporkan dari Banda Aceh 

Sementara di tingkat kabupaten/kota, struktur keanggotaannya mencerminkan pola serupa, dengan bupati atau wali kota sebagai ketua, didampingi oleh ketua DPRD, kapolres, kajari, dandim, dan ketua pengadilan negeri.

Dalam konteks tertentu, kepala daerah juga dapat menetapkan tambahan anggota sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah. Misalnya, menambahkan unsur ulama atau rektor perguruan tinggi negeri. Ini yang disebut Forkopimda Plus.

Kehadiran Forkopimda memiliki peran penting dalam memastikan sinergi antarinstansi, terutama dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah yang kompleks.

Sinergi ini menjadi semakin relevan ketika dihubungkan dengan visi besar pemerintahan nasional melalui Asta Cita. Delapan agenda strategis yang menekankan penguatan ideologi Pancasila dan demokrasi, kemandirian bangsa, pembangunan sumber daya manusia, hingga pemerataan ekonomi dari desa.

Arah kebijakan ini mencakup segala aspek, mulai dari pertahanan dan keamanan, hilirisasi industri, reformasi birokrasi, hingga pelestarian lingkungan dan budaya.

Dengan demikian, Forkopimda bukan sekadar forum koordinasi formal, melainkan juga simbol kolaborasi nyata lintas sektor untuk mewujudkan cita-cita nasional menuju masyarakat yang adil, makmur, dan berdaulat.

Jika Asta Cita menjadi peta jalan pembangunan Indonesia ke depan, maka Forkopimda adalah roda penggerak di tingkat daerah yang memastikan setiap langkah kebijakan berjalan selaras antara pusat dan daerah ibarat orkestra pemerintahan yang harmonis, dengan setiap instrumen memainkan perannya secara presisi.

Dalam forum ini, semua unsur dikumpulkan untuk menciptakan koordinasi yang sinergis, mencerminkan miniatur ekosistem kekuasaan di daerah.

“Forkopimda adalah kunci untuk memastikan keamanan, kepastian hukum, dan ‘political will’ yang kuat. Tanpa sinergi ini, reformasi hukum dan birokrasi akan berjalan sendiri-sendiri dan dampaknya tidak akan optimal bagi pembangunan daerah maupun nasional,” demikian saya tambahkan.

Saya  juga memaparkan peran Forkopimda dalam reformasi hukum, mulai dari legislasi daerah hingga penegakan hukum. Dalam bidang legislasi, Forkopimda menyelaraskan visi eksekutif dan legislatif agar peraturan daerah bersifat propembangunan, relevan dengan kebutuhan nyata, dan mudah diimplementasikan.

Dalam penegakan hukum, sinergi antara Polri, TNI, kejaksaan dan pengadilan penting untuk menciptakan kepastian hukum, memberantas pungli, dan menumpas mafia hukum yang menghambat iklim usaha.

Sementara itu, peran Forkopimda dalam reformasi birokrasi tercermin dalam mempercepat perizinan berusaha melalui efektivitas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), serta menciptakan aparatur yang bersih dan berkinerja tinggi.

Intinya, dukungan kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi dan pungli menjadi langkah penting membangun budaya disiplin dan integritas di pemerintahan daerah.

Saya juga  memaparkan peta jalan sinergi Forkopimda untuk mendukung Asta Cita, dengan tiga fase utama: koordinasi kebijakan, integrasi implementasi, dan pengawasan bersama.

Setiap fase memiliki fokus tersendiri, mulai dari sinkronisasi anggaran dan program, harmonisasi regulasi, hingga monitoring capaian indikator dan evaluasi dampak pembangunan. Prinsip utamanya adalah solusi inovatif, pengawasan terpadu, akselerasi implementasi, dan pengukuran hasil nyata.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved