Kupi Beungoh
Jauhi Zina dan LGBT: Karena Itu Merusak Diri, Keturunan, Agama, Nusa dan bangsa
Zina adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat hubungan pernikahan yang sah.
T (Transgender) adalah orang yang identitas gendernya berbeda dengan jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir
Hukuman Bagi Zina Dan LGBT dalam Islam Dan Hikmahnya
Salah satu tujuan dari datangnya Syari'at Islam adalah untuk menjaga keturunan, menjaga kehormatan, kemuliaan, kesucian, kebersihan, diri dan keturunan lewat pernikahan. Menjaga diri dan keturunan dari pandangan buruk, lagi hina.
Untuk menjaga diri dan keturunan dari berbagai penyakit kelamin yang kita saksikan sekarang ini sangat mengerikan. Penyakit yang sangat mengerikan, menular, mematikan dan tidak ada obatnya.
Ada yang meninggal tiba-tiba karena HIV/AIDS karena tidak jelas gejalanya, ada yang pelan-pelan dengan kanker yang tidak ada obatnya. Karena itu, jauhi zina wahai saudaraku, karena itu perbuatan keji dan munkar, lagi menjijikkan.
Pekerjaan, yang tidak layak dilakukan oleh manusia, dan orang-orang terhormat. Sungguh Allah SWT telah memuliakan kita semua, menikahlah jika sudah mampu atau puasa, bersabar jika belum.
Yang sudah berkeluarga, jagalah dirimu dan keluargamu dari apa neraka (QS, At Tahrim ayat 6). Jauhilahlah zina karena ia bisa menghancurkan diri dan keturunan, menghancurkan agama, nusa dan bangsa.
"Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk." (QS. Al-Isra: 32)
Oleh karena itu, Islam membuat aturan yang tegas bagi pelaku zina dan LGBT. Untuk apa? Untuk melanggar HAM?
Tentu tidak saudaraku. Sanksi yang tegas untuk pelaku zina adalah LGBT adalah pencegahan, untuk menjaga, melindungi setiap diri umat Islam dan keturunannya agar tetap bersih, terjaga jiwa dan raganya dari pandangan buruk dan penyakit kelamin yang mematikan, yang dapat merusak diri, agama dan masa depan bangsa ini.
Bagi pelaku zina yang belum menikah, kepada mereka diberikan sanksi dalam Islam.
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin." (QS An-Nur: 2)
Untuk pelaku zina yang sudah menikah, maka hukumannya adalah dirajam sampai mati, sebagaimana wasiat Rasulullah dalam hadits berikut ini;
"Demi Tuhan yang diriku berada pada tangan kekuasaan-Nya, aku akan hukumkan antara kamu dengan Kitabullah. Kambing dan budak itu ditolak. Dan atas anak laki-lakimu itu, dera seratus kali dan diasingkan setahun pergilah engkau hai Unais kepada laki-laki dari Bani Aslam kepada istri orang ini, jika mengaku rajamlah," Ia berkata, "Maka pergilah ia kepadanya, dan perempuan itu pun mengaku. Maka Rasulullah memerintahkan dia dan perempuan itu pun dirajam," (HR Al Jama'ah)
Bagi pelaku LGBT, kita membaca kisahnya dalam Al-Qur'an, bagi mereka Allah balikkan bumi tempat mereka berpijak,
Surah Al-Hijr (15): 73-74: Ayat-ayat ini menjelaskan kaum Luth dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur (halilintar) di pagi hari, kemudian negeri mereka dibalikkan (atas jadi bawah), dan dihujani batu dari tanah yang terbakar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dr-Ainal-Mardhiah-SAg-MAg_Dosen-UIN-Ar-Raniry-Banda-Aceh_30062025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.