Selebriti
Nikita Mirzani Ajukan Banding, Yakini Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys
Tim kuasa hukum mengajukan banding karena menilai perkara ini berawal dari kesepakatan kerja sama endorse dan bukan tindak pidana. Mereka optimisti
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Kuasa hukum menegaskan kasus bermula dari kerja sama promosi antara Nikita dan Reza Gladys, bukan pemerasan seperti yang dituduhkan.
- Tim pengacara yakin majelis hakim keliru dalam pertimbangan dan berharap hasil banding akan membebaskan Nikita dari segala tuduhan.
SERAMBINEWS.COM - Meski telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys, pihak Nikita Mirzani tetap menegaskan bahwa sang artis tidak bersalah.
Tim kuasa hukum mengajukan banding karena menilai perkara ini berawal dari kesepakatan kerja sama endorse dan bukan tindak pidana. Mereka optimistis banding dapat membebaskan Nikita Mirzani.
Meski vonis hukuman lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya, Nikita Mirzani masih kekeuh dirinya tak bersalah hingga menuntut keadilan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara juga masih meyakini bahwa tak tak ada tindak pidana yang dilakukan oleh sang artis.
"Sampai hari ini saya dengan tim ya menganggap ini bukan tindak pidana," ucap Usman, dikutip dari YouTube SelebTube TV Minggu (9/11/2025).
Bukan tanpa alasan, Usman menyebut permasalahan ini berawal dari sebuah kesepakatan antara Reza Gladys dengan Nikita Mirzani.
Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding, Vonis Empat Tahun Dinilai Tak Adil
Kesepakatan tersebut yakni berkaitan dengan kerjasama endorse.
"Karena awalnya dari sini adalah sebuah kesepakatan," jelas Usman.
Untuk itu, pihak Nikita mengajukan banding atas vonis hukuman yang diberikan.
Usman pun menyinggung kasus persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita terhadap Vadel Badjideh.
Pihak Vadel diketahui telah mengajukan banding namun hukumannya malah diperberat.
Menurut Usman, kasus tersebut tak bisa disamakan dengan perkara yang menjerat artis 39 tahun itu.
Baca juga: Belum Puas Usai Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara, Reza Gladys Kini Incar Oky Pratama dan Doktif
Usman sendiri meyakini kliennya tak melakukan tindak pidana kepada pemilik klinik kecantikan Glafidsya Medika itu dan menjadi alasan untuk mengajukan banding.
"Kalau ini misalnya kita berbicara soal konteks tindak pidananya antara tindak pidana Vadel yang katanya hukumannya naik, itu berbeda sekali kasusnya."
"Dan itu tidak bisa disamakan dengan kejahatan yang dilakukan oleh Vadel dengan Nikita," terang Usman.
Kuasa Hukum Optimis Nikita Mirzani Bisa Bebas
Sementara sebelumnya, tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi mengaku telah resmi mengajukan banding meskipun vonis yang didapatkan kliennya lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan lantaran Nikita Mirzani yang dinyatakan tak terbukti melakukan TPPU.
Baca juga: Reaksi Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Tak Ada yang Harus Ditangisi
Pihaknya saat ini tinggal memasukkan memori banding yang diberikan waktu tujuh hari.
"Untuk pengajuannya sudah diterima, tinggal kita masukkin memori bandingnya aja," ungkap Galih, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Terkait poin banding ini, Galih menyebut pihaknya berfokus pada Pasal 27B soal ancaman.
"Poin-pon bandingnya terutama terkait Pasal 27B ayat 2 dan pasal 55 Ayat 1 KUHP, terkait itu kan yang dinyatakan terdakwa ini bersalah katanya," beber Galih.
Tak hanya itu, pihaknya juga menilai ada kekeliruan terkait pertimbangan majelis hakim hingga berpengaruh pada vonis.
Sehingga hal tersebut akan dimasukkan dalam memori banding.
Memori banding merupakan risalah mengenai penjelasan keberatan terhadap keseluruhan atau sebagian pertimbangan dan kesimpulan putusan pengadilan negeri berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Rp 1 Miliar atas Kasus Pemerasan Reza Gladys
"Ada hal-hal yang lain yang krusial terkait kekeliruan ya, kekeliruan yang diambil yang dijadikan pertimbangan oleh Majis Hakim ini."
"Makanya atas dasar itu akan kita masukkan ke dalam memori banding yang akan kita buat," jelas Galih.
Galih pun mengaku masih yakin bahwa Nikita tak bersalah dalam kasus ini.
Tim kuasa hukum juga masih optimis Nikita bisa dibebaskan dari hukuman hingga menyinggung soal adanya kesepakatan dengan Reza.
"Seratus persen yakin Nikita tidak bersalah, makanya kita tetap mengajukan upaya banding."
"Nikita yang jelas ingin bebas, ini kan ada kesepakatan ada kerja sama," tandasnya.
Kronologi Nikita Mirzani Dilaporkan Reza Gladys
Kasus ini mencuat berawal dari permasalahan skincare.
Nikita sempat mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.
Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan ulasan buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail.
Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.
Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.
Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU. (Tribunnews.com/Ifan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tuntut Keadilan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Yakini Tak Ada Tindak Pidana yang Dilakukan sang Artis
Berita lainnya terkait Nikita Mirzani
| Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo Jadi Tersangka, Onad Jalani Rehabilitasi 3 Bulan |
|
|---|
| Na Daehoon Resmi Gugat Cerai Julia Prastini, Jule Sudah Minta Maaf Setelah Akui Selingkuh |
|
|---|
| Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding, Vonis Empat Tahun Dinilai Tak Adil |
|
|---|
| Luna Maya Blak-blakan Ungkap Pesona dan Rahasia Wajah Glowing |
|
|---|
| Makin Panas! Giliran Lita Gading Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi, Denny Sumargo Ikut Terseret |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/KASUS-NIKITA-MIRZANI-Nikita-Mirzani-dan-Reza-Gladys.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.