Kajian Islam
Daftar Shalat Fardhu yang Ada Qabliah dan Badiyah, Simak Juga Jumlah Rakaat, Niat dan Tata Caranya
Jumlah rakaat shalat rawatib keseluruhannya ada 22 rakaat. 22 rakaat shalat rawatib ini terbagi ke dalam lima waktu shalat fadhu.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nurul Hayati
Dikutip dari Buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap karya Drs. Moh.Rifa'i (2015), jumlah rakaat shalat rawatib keseluruhannya ada 22 rakaat.
22 rakaat shalat rawatib ini terbagi ke dalam lima waktu shalat fadhu.
Namun diantara 22 rakaat tersebut, ada beberapa waktu dari shalat sunnah rawatib yang hukumnya sunnah mu'akkad (sunnah yang sangat dikukuhkan atau kuat).
Sementara sebagiannya lagi hukumnya ghairu mu'akkad atau tidak terlalu dikuatkan.
Berikut rincian total 22 rakaat shalat sunnah rawatib (termasuk rawatib mu'akkad dan ghairu mu'akkad) yaitu:
- 2 rakaat sebelum shalat subuh (sesudah shalat subuh tidak ada sunnah qabliah)
- 2 atau 4 rakaat sebelum shalat dzuhur
- 2 atau 4 rakaat sesudah shalat dzuhur
- 2 atau 4 rakaat sebelum ashar (sesudah shalat ashar tidak ada sunnah badiyah)
- 2 rakaat sebelum shalat maghrib
- 2 rakaat sesudah shalat maghrib
- 2 rakaat sebelum shalat isya
- 2 rakaat sesudah shalat isya.
Baca juga: Waktu yang Paling Afdhal Untuk Tunaikan Shalat Dhuha, Simak Penjelasan Buya Yahya
Shalat Sunnah Rawatib Mua'akad
Adapun jumlah rakaat shalat rawatib mu'akkad ini totalnya ada 12 rakaat.
Berikut waktu pengerjaan dan jumlah rakaat shalat sunnah rawatib mua'akad.
shalat
shalat fardhu
sholat
shalat qabliyah
Shalat Badiyah
shalat sunnah
shalat rawatib
niat
rakaat
tata cara
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Serambinews
Mengejutkan! Istri Menikah Lagi Tetap Bisa Bersama Suami Pertama di Surga, Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.