Kajian Islam

Punya Utang ke Orang Tua Tapi Sudah Meninggal Dunia, UAS Sebut Wajib Dibayar, Begini Caranya

Ustad Abdul Somad menegaskan bahwa uang utang itu bukan lagi milik almarhum, melainkan hak dari para ahli warisnya. 

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Generate by AI
ILUSTRASI BAYAR UTANG - Berikut penjelasan hukum mengenai utang anak kepada orangtua yang sudah meninggal dalam pandangan Islam. 

SERAMBINEWS.COM - Dalam kehidupan, utang piutang menjadi salah satu persoalan yang tak terhindarkan, bahkan sering terjadi dalam lingkup keluarga.

Anak-anak yang meminjam sejumlah uang dari orang tua adalah hal yang lumrah.

Namun, seringkali muncul pertanyaan krusial yang mengganjal, terutama ketika orang tua sebagai pemberi pinjaman telah tiada.

Apakah kewajiban utang tersebut lantas gugur seiring dengan berpulangnya mereka, ataukah tetap menjadi tanggung jawab yang harus ditunaikan?

Fenomena ini bukan hal baru, banyak ahli waris yang merasa bingung atau bahkan abai terhadap utang yang ditinggalkan, padahal persoalan ini memiliki hukum dan cara penyelesaiannya sendiri.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum utang kepada orang tua yang sudah meninggal, dan bagaimana cara melunasinya?

Hukum bayar utang ke orang tua yang sudah meninggal dunia

Mengenai persoalan ini sebenarnya pernah diterangkan oleh pendakwah kondang asal Riau, Ustad Abdul Somad.

Penjelasan tersebut disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah tayangan video singkat yang pernah diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.

Baca juga: Punya Utang Pada Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, Apa Tetap Harus Dibayar? Ini Penjelasan UAS

Dalam penjelasannya, Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa utang kepada orang tua yang telah meninggal tetap wajib dibayarkan.

Menurutnya, jika utang tersebut sah secara akad dan tidak ada unsur kebatilan di dalamnya, maka kewajiban tersebut tidak gugur.

Ustad Abdul Somad menegaskan bahwa uang utang itu bukan lagi milik almarhum, melainkan hak dari para ahli warisnya. 

Oleh karena itu, pembayaran utang harus ditujukan kepada mereka.

Dai yang akrab disapa UAS ini juga memberikan langkah-langkah yang jelas untuk menyelesaikan masalah ini.

Pertama, seorang anak harus berterus terang dan menginformasikan kepada seluruh ahli waris lainnya mengenai utang yang dimilikinya.

"Meninggal (orangtua), maka dia bicarakan kepada ahli waris yang lain bahwa dulu saya ada pinjam uang almarhumah Rp 100 Juta," terang UAS dalam video yang pernah diunggah YoutTbe Ustadz Abdul Somad Official dengan judul Hukum Berhutang Dengan Orang tua, dikutip dari Serambinews.com (27/11/2020).

Setelah pengakuan itu, uang pembayaran utang diserahkan kepada para ahli waris.

"Dan sekarang saya udah ada uang mau bayar. Maka dibayarkanlah, nanti akan dibagi kepada ahli waris. Karena dia menjadi milik ahli waris," imbuh UAS.

Selanjutnya, uang tersebut akan dibagi rata sesuai dengan ketentuan hukum faraidh atau hukum waris yang berlaku.

Baca juga: Orangtua Sering Lakukan Ini ke Bayi Perempuannya usai Mandi, dr Boyke: Dewasa Nanti Bisa Kena Kista!

Peringatan keras mengenai utang

Senada dengan UAS, Buya Yahya juga memberikan peringatan keras terkait persoalan utang piutang.

Ia menekankan bahwa menunda pembayaran utang padahal sudah memiliki kemampuan adalah perbuatan zalim dan dosa besar.

Menurut Buya Yahya, banyak orang yang memiliki kebiasaan menunda-nunda pembayaran utang atau baru akan membayarnya setelah ditagih.

Sikap ini, disebut Buya, merupakan bentuk kurang ajar terhadap orang yang telah menolong.

"Hati-hati urusan utang piutang, punya utang nggak bayar sementara dia mampu, dosa gede," jelasnya sebagaimana dikutip dari Serambinews.com, Sabtu (29/6/2024).

Buya Yahya mengingatkan bahwa menunda utang dengan sengaja bisa menyebabkan hidup seseorang tidak tenang dan tidak berkah.

Ia bahkan menyebut orang yang memiliki sikap seperti itu tidak akan bisa menjadi kaya secara hakiki, karena telah mengabaikan hak orang lain.

Baca juga: Siapa yang Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Lajang Sudah Bekerja, Dirinya atau Orangtua? Ini Kata Ulama

Buya Yahya berpesan, jika kita pernah ditolong oleh seseorang, segera bayarlah utang tersebut saat sudah mampu.

Namun, jika memang belum memiliki uang, sampaikanlah dengan cara baik-baik dan jangan menghilang tanpa kabar.

"Kalau anda merasa pernah ditolong oleh orang , sementara anda mampu, segera anda bayar," kata Buya.

"Kalau anda masih ingin menggunakan uang tersebut anda sampaikan. Ngomong dong jangan diam diam, aja, jangan sampai alasannya 'wah dia pak haji kan kaya duitnya sudah banyak', nggak boleh gitu," pungkasnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved