TAG
BSU 2025
-
Ada dua cara mudah dan resmi untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Selasa, 17 Juni 2025
-
Status ini bisa dicek langsung melalui laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO.
Senin, 16 Juni 2025
-
Saat pengecekan, muncul notifikasi yang berbunyi "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)."
Senin, 16 Juni 2025
-
Di situs bsu.kemnaker.go.id, Anda, termasuk para guru honoer, bisa mengecek apakah berhak menerima dan memantau proses pencairan BSU 2025.
Sabtu, 14 Juni 2025
-
Pekerja yang masuk kriteria akan mendapatkan BSU 2025 sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Jumat, 13 Juni 2025
-
Berikut cara cek dan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni 2025.
Kamis, 12 Juni 2025
-
Selama proses penyaluran BSU 2025, ada beberapa kasus dimana pekerja atau buruh sudah dalam kondisi tidak lagi aktif sebagai pekerja, baik karena alas
Rabu, 11 Juni 2025
-
Berikut ini cara cek status penerima, waktu cair, dan kriteria penerima BSU 2025 selengkapnya.
Rabu, 11 Juni 2025
-
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, pekerja yang sudah resign atau terkena PHK masih memiliki peluang untuk mendapatkan BSU
Rabu, 11 Juni 2025
-
BSU akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos.
Rabu, 11 Juni 2025
-
Bantuan ini diberikan kepada pekerja dan guru honorer untuk dua bulan periode Juni hingga Juli 2025.
Rabu, 11 Juni 2025
-
Bagi para pekerja formal, termasuk guru honorer, yang memiliki penghasilan rendah yang ingin mendapatkan insentif ini.
Selasa, 10 Juni 2025
-
Penyaluran BSU tahun 2025 mengacu pada data terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti regulasi baru yang ditetapkan pemerintah.
Minggu, 8 Juni 2025
-
Menteri Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya.
Sabtu, 7 Juni 2025
-
Berikut ini cara update rekening penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan pada bulan Juni 2025.
Sabtu, 7 Juni 2025
-
BSU yang bakal dicairkan ini merupakan bantuan berupa uang tunai bagi pekerja untuk menjaga daya belum mereka supaya mendorong pertumbuhan ekonomi.
Rabu, 4 Juni 2025
-
Program ini ditujukan bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau setara Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).
Rabu, 4 Juni 2025
-
Keputusan ini diambil karena keterbatasan waktu dalam proses penganggaran, sehingga implementasi tak berjalan.
Selasa, 3 Juni 2025
-
Presiden Prabowo Subianto akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp300.000 untuk pekerja dan guru honorer dengan gaji di bawah Rp3,5 juta
Selasa, 3 Juni 2025
-
Menteri Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya.
Sabtu, 31 Mei 2025
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved