Oknum di Dinas Pendidikan Aceh Timur Diduga Korupsi Dana Sertifikasi Guru, Kejari Periksa 104 Saksi

Selain itu, penyidik juga telah menyita 63 item dokumen terkait dana tunjangan sertifikasi tersebut.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Sejumlah guru SD di jajaran Disdik Aceh Timur, diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Aceh Timur, terkait dugaan korupsi pada penyaluran dana sertifikasi guru (Tunjangan Profesi Guru/TPG), semester II, triwulan IV (Jatah bulan Oktober, Nopember, dan Desember) 2017. 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kejaksaan Negeri Aceh Timur, hingga Jumat (23/2/2018) kemarin sudah memeriksa 104 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana sertifikasi guru (tunjangan profesi guru/TPG), semester II triwulan IV (Jatah bulan Oktober, November, dan Desember) 2017.

104 orang saksi yang diperiksa itu terdiri dari 93 orang guru sekolah dasar (SD) yang belum menerima tunjangan sertifikasi, dan 11 orang pegawai dinas pendidikan dan kebudayaan Aceh Timur.

Selain itu, penyidik juga telah menyita 63 item dokumen terkait dana tunjangan sertifikasi tersebut.

Baca: Guru SD Tuntut Dana Sertifikasi

Kepala Kejaksaan Aceh Timur, M Ali Akbar SH MH, melalui Kasi Pidsus Helmi Abdul Azis SH, kepada Serambinews.com mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana sertifikasi guru itu berawal pada pertengahan Desember 2017.

Dinas Pendidikan Aceh Timur diduga telah menarik seluruh dana sertifikasi guru atau TPG jatah seluruh guru penerima untuk triwulan ke IV tahun 2017 sebesar Rp 16.879.513.505.

Sebelumnya, keseluruhan dana tersebut masuk ke Kas Daerah Aceh Timur (Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah/DPKD) Aceh Timur pada 19 Desember 2017.

Baca: Pembayaran Dana Sertifikasi Tertunda

Kemudian DPKD Atim, mengirimkan seluruh uang tersebut ke rekening Giro Disdik Aceh Timur, untuk didistribusikan kepada seluruh guru penerima.

Untuk diketahui bahwa dana sertifikasi guru atau TPG triwulan IV tahun 2017 itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan ke dalam APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2017, sebesar Rp 16.879.513.505.

Setelah DPKD Atim mengirimkan seluruh dana sertifikasi itu ke rekening Giro Disdik Aceh Timur, kemudian, Disdik Aceh Timur, menarik semua uang tersebut melalui beberapa tahap.

Namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur hanya melakukan pembayaran kepada seluruh guru TK, 809 orang guru SD, dan 220 guru SMP dengan jumlah total sebesar Rp.11.401.665.225.

Dan hingga akhir 2017, Disdik tidak dapat melakukan pembayaran untuk seluruh guru penerima TPG di Aceh Timur karena sebahagian uang tersebut telah pergunakan untuk kepentingan lainnya yang belum diketahui peruntukannya.

Baca: Terlibat Korupsi Dana APBG, Mantan Keuchik di Laweung Dihukum Empat Tahun Penjara

"Padahal, seharusnya pembayaran telah tuntas dibayarakan pada 19 Desember 2017,” ungkap Kajari Aceh Timur, M Ali Akbar SH MH, melalui Kasi Pidsus Helmi A Azis SH Jumat kemarin.

Karena belum tuntas terbayar di akhir tahun 2017, jelas Helmi A Azis, kemudian mulai 5-29 Januari 2018, Disdik Aceh Timur, melakukan pembayaran dana sertifikasi dengan cara menyicil.

Namun demikian sampai dengan sekarang Disdik Aceh Timur belum dapat membayar dana sertifikasi untuk 96 orang guru SD dengan jumlah uang sebesar Rp.807.115.605.

"Karena itu, dalam kasus ini jelas peristiwa tindak pidana korupsinya sudah ada, yaitu perbuatan pidananya sudah selesai,” ungkap Helmi A Azis.

Sejauh ini, jelas Helmi A Azis, penyidik telah memeriksa 104 orang saksi yang terdiri dari 93 Guru SD yang belum menerima dana sertifikasi tersebut, 11 orang pegawai Dinas Pendidikan, dan telah menyita 63 item dokumen terkait dana sertifikasi tersebut.

Baca: Diduga Korupsi, Jaksa Tuntut Mantan kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh 8 Tahun Penjara

“Penyidik tinggal mengumpulkan alat bukti guna menentukan siapa tersangkanya, siapapun yang terlibat dalam kasus ini tentunya akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Perbuatan tersebut bukan saja merugikan keuangan negara tapi juga merugikan dan melukai hati para guru SD yang belum menerima dana sertifikasi tersebut,” ungkap Helmi A Azis.

Perbuatan oknum di Disdik Aceh Timur tersebut diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001. (*)

Kadisdik sebut sudah bayar semua

Sementara itu, Kadisdik Aceh Timur, Abdul Munir, saat dikonfirmasi Serambi via HP, Kamis (22/2) mengatakan pihaknya sudah selesai membayar semua dana sertifikasi untuk guru TK, SD, maupun SMP di Aceh Timur.

“Kemarin (Rabu) sudah selesai dibayar semua,” ungkap Abdul Munir, tanpa menjelaskan sebab terlambatnya pembayaran dana sertifikasi guru di Aceh Timur ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved