Begini Tanggapan Ketua DPRA Terkait Surat Gubernur Aceh Tentang Rencana Pergub APBA 2018
Karena Gubernur Aceh telah menyurati Ketua DPRA, maka anggota TAPA tidak lagi hadir ke DPRA membahas dokumen KUA dan PPAS 2018
Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
Baca: Kajati Harap Elite Aceh Segera Sahkan RAPBA 2018 Agar tak Timbulkan Permasalahan Hukum ke Depan
Baca: Molornya Pengesahan APBA 2018, Aspirasi Politik Dewan Kritis
Baca: Tak Satu pun SKPA Hadiri Pembahasan RAPBA
Ketua DPRA, Tgk Muharuddin, usai rapat Banggar DPRA kepada wartawan mengatakan, DPRA baru akan menyikapi surat Gubernur pada 2 Maret 2018.
Alasannya, menurut hitungan Banggar Dewan, jatuh tempo 60 hari masa pembahasan RAPBA 2018, belum ada kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD, baru akan jatuh pada tanggal, 1 Maret 2018 mendatang, bukan 27 Februari 2018.
Mengenai sikap apa yang akan diambil DPRA, terhadap isi surat gubernur, yang telah menyetop pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2018 dan ingin memproses pergub RAPBA 2018.
Baca: APBA ‘Pungo’ Menggantung di Kemendagri
Baca: APBA 2018 Pro Siapa?
Baca: APBA 2018, Dewan Minta Keseriusan Gubernur
Muharuddin mengatakan, baru akan kita sampaikan kepada publik, pada tanggal 2 Maret 2018, setelah DPRA, membalas surat gubernur itu.
“Sekarang ini, kita tetap menunggu anggota TAPA datang untuk melanjutkan pembahasan dokumen KUA dan PPAS, seperti biasa, sampai 1 Maret 2018, ” ujar Ketua DPRA itu.(*)
Berita selengkapnya baca Harian Serambi Indonesia edisi Rabu (28/2/2018)