Begini Tanggapan Ketua DPRA Terkait Surat Gubernur Aceh Tentang Rencana Pergub APBA 2018
Karena Gubernur Aceh telah menyurati Ketua DPRA, maka anggota TAPA tidak lagi hadir ke DPRA membahas dokumen KUA dan PPAS 2018
Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), pada hari Selasa (27/2) tidak lagi datang dan hadir membahas dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Priortas Anggaran Sementara (PPAS) 2018 yang merupakan cikal bakal dokumen RAPBA 2018 dengan Badan Anggaran DPRA.
Hal ini disebabkan, karena Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRA, yang isinya memberitahukan, pada hari Selasa (27/2) sudah jatuh tempo 60 hari, Kepala Daerah dan DPRD, belum mengambil kesepakatan mengenai RAPBD.
Baca: BREAKINGNEWS: Gubernur Aceh Surati DPRA, Terkait Rencana Pergub APBA
Baca: Gubernur Sepakat Bahas RAPBA
Baca: Terkait Pengesahan APBA 2018, Ombudsman Minta Irwandi - Muharuddin Turunkan Ego
Dalam suratnya, poin 1, gubernur menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, khususnya yang berakaitan dengan penetapan APBD menyebutkan antara lain.
Bahwa apabila Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari, sejak disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRA, maka Kepala Daerah menyusun dan menetapkan peraturan daerah tentang APBD.
Pada poin 2, gubernur menjelaskan, berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami perlu untuk membertahukan kepada saudara (DPRA) bahwa batas waktu persetujuan bersama antara gubernur Aceh dan DPRA terhadap rancangan Qanun Aceh tentang RAPBA 2018 menjadi qanun Aceh tentang APBA 2018 merujuk kepada ketentuan Undang-Undang.
Baca: APBA 2018 belum Disahkan, Mahasiswa Nilai DPRA - Pemerintah Aceh Lambat dan Tidak Serius
Baca: BPS: Maunya Pengesahan APBA Tepat Waktu
Baca: Irwan Djohan Bongkar Penyebab Terlambatnya Pengesahan APBA 2018, Ada yang Sibuk Pada Rp 1,7 Triliun
Surat Gubernur Irwandi Yusuf, Nomor 903/7601, tertanggal 27 Februari 2018 tersebut diantar Asisten III Setda Aceh, Saidan Nafi, langsung kepada Ketua DPRA, Tgk Muharuddin.
Saidan Nafi yang ditemui Serambi usai menyerahkan surat Gubernur kepada Ketua DPRA di tangga gedung DPRA mengatakan, hari ini tidak ada lagi pembahasan dokumen KUA dan PPAS antara TAPA dengan Banggar Dewan.
Karena Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf telah menyurati Ketua DPRA, maka anggota TAPA tidak lagi hadir ke DPRA membahas dokumen KUA dan PPAS 2018.
Baca: Kajati Harap Elite Aceh Segera Sahkan RAPBA 2018 Agar tak Timbulkan Permasalahan Hukum ke Depan
Baca: Molornya Pengesahan APBA 2018, Aspirasi Politik Dewan Kritis
Baca: Tak Satu pun SKPA Hadiri Pembahasan RAPBA
Ketua DPRA, Tgk Muharuddin, usai rapat Banggar DPRA kepada wartawan mengatakan, DPRA baru akan menyikapi surat Gubernur pada 2 Maret 2018.
Alasannya, menurut hitungan Banggar Dewan, jatuh tempo 60 hari masa pembahasan RAPBA 2018, belum ada kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD, baru akan jatuh pada tanggal, 1 Maret 2018 mendatang, bukan 27 Februari 2018.
Mengenai sikap apa yang akan diambil DPRA, terhadap isi surat gubernur, yang telah menyetop pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2018 dan ingin memproses pergub RAPBA 2018.
Baca: APBA ‘Pungo’ Menggantung di Kemendagri
Baca: APBA 2018 Pro Siapa?
Baca: APBA 2018, Dewan Minta Keseriusan Gubernur
Muharuddin mengatakan, baru akan kita sampaikan kepada publik, pada tanggal 2 Maret 2018, setelah DPRA, membalas surat gubernur itu.
“Sekarang ini, kita tetap menunggu anggota TAPA datang untuk melanjutkan pembahasan dokumen KUA dan PPAS, seperti biasa, sampai 1 Maret 2018, ” ujar Ketua DPRA itu.(*)
Berita selengkapnya baca Harian Serambi Indonesia edisi Rabu (28/2/2018)