Andi Arief Sudah 4 Kali Mangkir, Bawaslu tak Bisa Panggil Sandiaga Uno Terkait Isu Mahar Politik

"Apa dasar kami memanggil pihak yang lain, sedangkan orang yang mengetahui dugaan pelanggaran juga tidak menyampaikan kepada kami?"

Editor: Muhammad Hadi
Kolase Tribunnews/Kompas
Wasekjen Demokrat, Andi Arief dan Cawapres Sandiaga Uno. 

SERAMBINEWS.COM - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya tak bisa memanggil calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno untuk dimintai keterangan terkait mahar politik yang disebut-sebut diberikan dirinya kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Bawaslu tidak punya dasar untuk memanggil Sandiaga.

Bawaslu hanya bisa bertindak, setelah muncul dugaan pelanggaran yang didapat dari keterangan saksi.

"Apa dasar kami memanggil pihak yang lain, sedangkan orang yang mengetahui dugaan pelanggaran juga tidak menyampaikan kepada kami?" Kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).

Baca: Relawan Gatot Nurmantyo di Aceh belum Tentukan Dukungan untuk Pilpres 2019

Baca: Kaum Muda Didorong Unjuk Gigi di Pilpres 2019

Pernyataan itu muncul setelah Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief mangkir dari panggilan keempat Bawaslu sebagai saksi dalam dugaan kasus mahar politik Sandiaga.

Fritz mengatakan, Bawaslu justru akan dianggap salah jika memanggil pihak terlapor tanpa didahului keterangan saksi.

"Kami hanya bisa dapatkan (bukti) dari sebuah kesaksian, dan kesaksian itu tidak ada," ujar Fritz.

Nantinya, jika ada kesaksian atau bukti lain yang mampu menjadi petunjuk adanya praktik mahar politik, maka Bawaslu baru bisa melanjutkan pemeriksaan.

Baca: Ustaz Abdul Somad Blak-blakan Soal Posisinya di Pilpres 2019, Berhentilah Tarik Menarik Umat

Baca: Jadi Cawapres di Pilpres 2019, Kekayaan Maruf Amin Rp 11,6 Miliar dan Sandiaga Uno Rp 5 Triliun

"Tetapi (sekarang) kami tidak memiliki bukti apa-apa yang mengarah kepada dugaan pelanggaran tersebut terjadi atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Andi Arief membuat pernyataan di Twitter yang menuai kehebohan publik, Rabu (8/8/2018) malam.

Saat itu, ia menyebut Prabowo Subianto merupakan seorang "jenderal kardus".

Sebutan itu dilontarkan Andi lantaran ia menuding Prabowo akan menjadikan Sandiaga Uno sebagai cawapres karena Wakil Gubernur DKI Jakarta itu memberikan uang Rp 500 miliar masing-masing untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS.

Baca: VIDEO - Ceramah di Blangpadang Banda Aceh, Ustaz Abdul Somad Tegaskan Sikapnya di Pilpres 2019

Baca: Gagal Jadi Cawapres di Pilpres 2019, Mahfud MD Ungkap Soal Ancaman Maruf Amin ke Jokowi

Andi mengaku diperintah partainya untuk bicara mengenai dugaan mahar tersebut.

"Saya ingin menyatakan bahwa saya diperintah partai bicara ini," kata Andi dalam acara sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (13/8/2018) malam.

Bahkan, menurut dia, keputusan Demokrat untuk mengungkap soal dugaan mahar ini diambil dalam rapat resmi partai di kediaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (8/8/2018) malam.

"Hasil rapat menyatakan kami kemukakan saja ke publik problem sebenarnya," kata dia.

Baca: Jawab Tudingan Mahar Sandiaga ke PAN dan PKS, Zulkifli: Bagi-bagi Kalau Ada

Baca: Gagal Dampingi Jokowi di Pilpres 2019, Mahfud MD Bongkar Rahasia Kenapa Dirinya Tersingkir

Andi mengaku tidak takut jika pernyataannya di Twitter berujung pada konsekuensi hukum.

Buntut dari pernyataan Andi, Federasi Indonesia Bersatu melaporkan dugaan kasus mahar politik yang dilakukan bakal cawapres Sandiaga Uno ke Bawaslu, Selasa (14/8/2018).

Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan, salah satunya Andi Arief.

Namun, ia mangkir dari panggilan pertama, Senin (20/8/2018, dan panggilan kedua, Selasa (21/8/2018).

Baca: Soal Dugaan Mahar Politik 500 M, Relawan Jokowi Laporkan Sandiaga Uno ke Bawaslu

Baca: Jusuf Kalla Tegaskan Tidak Jadi Juru Kampanye Jokowi-Maruf, Minta Menteri tak Jadi Jurkam

Hingga panggilan Bawaslu yang ketiga, Jumat (24/8/2018), Andi tak juga hadir.

Sementara itu, Sandiaga membantah dirinya memberikan sejumlah dana kepada dua parpol pendukungnya.

Bantahan tersebut telah disampaikan dalam berbagai kesempatan kepada publik.(*)

Baca: Sandiaga Uno Bantah Mahar Rp 1 Triliun untuk PKS dan PAN

Baca: Hadapi Pilpres 2019, Juru Bicara Jokowi-Maruf Amin Capai 100 Orang, Dilatih Mulai Senin di Jakarta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Andi Arief Mangkir, Bawaslu Tak Bisa Panggil Sandiaga Terkait Isu Mahar Politik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved