Opini
Ada Apa dengan Bank Syariah?
Menarik mencermati opini saudara Agus Fiauddin, Haramkah Bekerja di Bank Syariah? (SI; 28/6/2019)
Pertama; persoalan kerangka dan perangkat pengaturan perbankan yang belum komprehensif dan lengkap. Inisiasi qanun LKS adalah salah satu wujud komitmen mengatasi persoalan tersebut. Kedua; cakupan-cakupan segmentasi pasar yang masih terbatas bahkan eksklusif; terutama ketika menyasar berbagai permasalahan perbankan menyangkut sistem investasi yang melibatkan pihak ketiga yang lebih rumit.
Ketiga; kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang produk dan pelayanan perbankan syariah, berkaitan dengan kondisi paska konversi. Keempat; institusi pendukung yang belum lengkap dan efisien. Kelima; tingkat efisiensi operasional perbankan syariah yang masih belum optimal. Keenam; porsi skim pembiayaan bagi hasil dalam transaksi bank syariah masih sedikit serta. Ketujuh; kemampuan untuk memenuhi standar keuangan syariah antarbangsa (BI; 2002)
Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut antara lain dengan penguatan daya saing industri perbankan oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mendorong peningkatan perbaikan sekaligus percepatan industri perbankan syariah. Termasuk komitmen Pemerintah dengan kapasitas fiskal dan keuangan Aceh yang relatif baik dengan sinergi dan kolaborasi semua pihak, utamanya Pemerintah, swasta, dan badan usaha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hanif-sofyan-magister-ekonomi-islam-uin-ar-raniry.jpg)