Pukat Trawl Marak

Pukat Trawl Marak di Perairan Langsa, Jika tak Ditertibkan Nelayan akan Bertindak

Operasi penangkapan ikan dan udang dengan menggunakan pukat trawl (pukat harimau) sejak berapa pekan terakhir ini, kembali mulai marak di Langsa.

Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
Net
Ilustrasi 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Operasi penangkapan ikan dan udang dengan menggunakan pukat trawl (pukat harimau) sejak berapa pekan terakhir ini, kembali mulai marak di perairan laut Langsa dan sekitarnya.

Tak tanggung-tanggung, oknum nelayan pencari ikan dengan alat pukat harimau yang dilarang pemerintah ini, beroperasi di jarak 5 mil laut dari garis pantai.

Sehingga merusak terumbu karang dan menyusutnya anak ikan, serta merusak jaring nelayan tradisional.

Ketua Wild Water Indonesia (WWI) Aceh yabg merupakan komunitas yang fokus menjaga ekosistem bahari dan alam, M Isbal atau akrap disapa Cibenk, kepada Serambinews.com, Selasa (30/7/2019) mengatakan, aksi penangkapan ikan dan udang menggunakan pukat harimau ini sangat meresahkan dan mengganggu nelayan tradisional.

Apabila tidak disikapi cepat oleh aparat terkait, dikhawatirkan dapat memicu atau memancing tindakan agresif nelayan tradisional.

Berita terkait

Baca: Pukat Trawl Resahkan Nelayan

Baca: Pukat Trawl Makin Meresahkan, Warga Datangi Dinas

Baca: Tim KKP Tangkap Pukat Trawl

Karena walaupun telah diperingatkan, oknum nelayan pukat trawl tak mau mengindahkannya.

Menurutnya, oknum nelayan yang menggunakan pukat harimau tersebut selama ini beroperasi pada wilayah perairan yang menjadi lokaso tangkapan ikan nelayan secara tradisional.

Kemudian menangkap ikan dengan alat pukat trawl ini akan merusak terumbu karang tempat berkembang biaknya bibit ikan dan udang.

Jika sudah rusak, maka butuh waktu ratusan tahun untuk menjadikan kembali terumbu karang ini.

Berita lainnya

Baca: VIDEO - Tim KKP Tangkap 8 Pukat Harimau

Baca: Nelayan Adukan Pukat Harimau

Baca: Pukat Harimau Masih Beroperasi

Seperti dilaporkan Cibenk yang langsung memantau aktivitas pukat trawl pada Senin (29/7/2019) sore, dia melihat langsung satu boat oknum nelayan menggunakan pukat trawl ini, yang sedang beroperasi di jarak sekitar 5 mil laut dari Pulau Pusong, Kota Langsa.

"Sore itu kami sedang memancing di 5 mil dari Pulau Pusong, melihat langsung aksi penangkapan ikan ilegal menggunakan pukat trawl ini. Aksi oknum nelayan juga sempat kami dokumentasikan sebagai buktinya," sebut Cibenk.

Ditambahkan Cibenk, untuk menyelamatkan lingkungan di laut telah dikeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets.

Berita lainnya

Baca: Nelayan Pukat Trawl Berdelegasi ke DPRK

Baca: Aceh Sepakat Jalankan Larangan Pukat Trawl

Baca: Trawl Kuras Laut Singkil

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, juga telah menegaskan bahwa alat tangkap ikan pukat harimau (trawl) dan pukat tarik (seine nets) dilarang, dan bagi pelaku pukat trawl akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Aturan ini harus dipatuhi oleh nelayan agar tidak lagi menggunakan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan yakni dengan pukat trawl tersebut.

"Kebijakan pemerintah melarang kegiatan pukat harimau itu tidak lain adalah untuk kepentingan nelayan kecil (nelayan tradisional), dan untuk menyelematkan ekosistem laut," imbuh Cibenk. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved