31 Calon Pimpinan KPK Lolos Tes Psikologi, Ini 6 Anggota Polisi dan 3 Jaksa yang Juga Lolos

Keseluruhannya dinyatakan lolos oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK bersama 31 orang lainnya

Editor: Muhammad Hadi
(ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR)
Suasana tes uji kompetensi Seleksi Calon Pimpinan KPK di Pusdiklat Kementerian Sekretaris Negara, Cilandak, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Sebanyak 192 kandidat calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti uji kompetensi tersebut. 

Selain anggota Polri dan jaksa, 31 peserta yang lolos berasal dari berbagai latar belakang.

Baca: Imran Mahfudi akan Gugat Hasil Konferda PDIP Aceh

Mulai dari dosen dan akademisi, advokat, pensiunan jaksa, hakim, auditor, Komisi Kejaksaan RI, Komisioner KPK, PNS, pensiunan PNS, dan lain-lain.

40 peserta yang lolos ini wajib melanjutkan seleksi ke tahapan selanjutnya, yaitu profile assessment.

Tahapan tes profile assessment rencananya akan digelar pada Kamis dan Jumat, 8-9 Agustus 2019 pukul 7.30 WIB, di Gedung Lembaga Pertahanan Negara (Lemhanas), Jakarta Pusat.

"Peserta yang tidak hadir mengikuti profile asesmen dinyatakan gugur," kata Yenti.

Baca: Tenaga Medis Pernyatakan Uang Jasa Medis April-Juli 2019, Ini Kata Direktur RSUD Dr Fauziah Bireuen

Baca: Ini Jumlah Kerugian Negara yang belum Dikembalikan Rekanan

Baca: Kakiyah, Tempat Bayar Dam di Mekkah  

Pencalonan anggota Polri dan jaksa sebagai calon pimpinan KPK sempat menjadi polemik.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menjadi salah satu pihak yang menolak masuknya unsur kepolisian dan jaksa menjadi calon pimpinan KPK.

Dikhawatirkan, kedua kalangan tersebut bakal punya loyalitas dan standar ganda saat mengusut suatu kasus korupsi.

Namun demikian, dalam persyaratan pendaftaran calon pimpinan KPK, tak ada satupun syarat yang melarang anggota kepolisian untuk ikut mendaftar.

Baca: Duduk Mengangkang Cewek-cewek Ini Ditangkap WH, Ini Cara Duduk yang Mantap Sesuai Aturan Wali Kota

Pihak KPK sendiri tak mempermasalahkan adanya anggota Kepolisian aktif yang ikut mendaftar.

Pansel juga telah menegaskan bahwa calon pimpinan dari unsur instansi penegak hukum tetap diperlukan.

"Memang tidak ada yang mengatakan wajib dari penegak hukum ya. Tapi kan unsur pemerintah.

Dan logikanya ini penegakan hukum, kalau dia bagus, ya lebih bagus dari sana (penegak hukum) dong.

Karena dia kan sudah pengalaman sekali menghadapi itu," kata Yenti saat berbincang dengan Kompas.com di Gedung Rektorat Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (26/5/2019).

Baca: Terkait Kasus Rumah Wartawan Terbakar, Polres Agara Kembali Periksa Asnawi Luwi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Daftar 6 Anggota Polri dan 3 Jaksa yang Lolos Psikotes Capim KPK

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved