Sidang Sengketa Pemilu 2019

Empat Saksi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pemilu di Pidie

Lanjutan sidang sengketa proses pemilu dilaksanakan Panwaslih Pidie, Senin (5/8/2019), menghadirkan empat saksi.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Suasana sidang lanjutan sengketa proses pemilu digelar Panwaslih Pidie, Senin (5/8/2019). 

Sebut Muzakar, ia keberatan jika Tgk Abdul Manaf diganti karena tidak memenuhi syarat akibat masih menerima gaji dari negara.

"Tgk Abdul Manaf tidak menerima gaji dari negara," ujarnya.

Berita lainnya

Baca: Salamun SH Terpilih Sebagai Keuchik Gampong Tanjung Selamat, Ini Jumlah Perolehan Suara

Baca: BPS Aceh: Realisasi APBA Semester Pertama Masih Sangat Rendah

Baca: Kebakaran di Bakongan, Kerugian Ditaksir Capai Rp 2 Miliar

Ia mengatakan, KIP telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Tgk Abdul Manaf.

Karena dengan sengaja tanpa dasar hukum yang kuat menyatakan Tgk Abdul Manaf tidak memenuhi syarat calon anggota DPRK Pidie.

Kecuali itu, KIP juga telah mencoret nama Tgk Abdul Manaf masuk dalam daftar calon terpilih Anggota DPRK Pidie. 

Kata Muzakar, KIP mencoret Tgk Abdul Manaf, dinilainya KIP Pidie masih dangkal dalam memahami undang-undang.

KIP menganggap sama badan lain, yang disebut dalam UU Pemilu pasal 240 ayat (1) huruf k dengan Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB).

"Perlu kami sampaikan supaya publik tidak sesat dengan pemahaman KIP. Sebab, KIP Pidie tidak memahami aturan secara utuh dan benar," katanya.

a menjelaskan, di dalam aturan Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 pasal 1 ayat (6), bahwa FKUB dibentuk masyarakat yang difasilitasi pemerintah dalam membangun, memelihara, pemberdayaan, kerukunan dan kesejahteraan umat beragama.

Dikatakan, Tgk Abdul Manaf merupakan tokoh agama dan adat dipercayakan masyarakat sebagai anggota FKUB.

Lihat Juga:

Baca: Ijazah belum Keluar, Alumni SDN 3 Kualasimpang Menggunakan SKHU Sementara

Baca: Peleburan SDN 3 ke SDN 6 Membingungkan Wali Murid, DPRK dan MPD Tamiang tak Dilibatkan

Baca: FOTO-FOTO : Duta Besar India Jalin Kerjasama Dengan Pemerintah Aceh

Selama bergabung dengan FKUB, diberikan sedikit bantuan dana dari pemerintah.

"Dana itu diberikan sebagai bentuk pembinaan forum tersebut. FKUB tidak diberikan gaji, sebab setiap adanya kegiatan diberikan uang secara bertahap, berupa biaya transpor dan konsumsi," sebutnya.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KIP Pidie, Fuadi Yusuf, kepada Serambinews.com, Kamis (1/8/2019) mengungkapkan, KIP Pidie telah melaksanakan pemilu secara adil sehingga tidak adanya caleg yang dirugikan.

Namun, kata Fuadi, terhadap Tgk Abdul Manaf, KIP hanya melaksanakan amanah undang-undang.

Jika KIP dinilai keliru, makanya akan ditentukan dari hasil sidang judikasi dilaksanakan Panwaslih.

"Jika hasil sidang judikasi meminta Tgk Abdul Manaf dikembalikan, maka KIP mengembalikannya," kata Fuadi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved