Kisruh PNA
Putusan Mahkamah Partai tak Digubris, PNA Tetap Buat Kongres, Lokasinya Malah Digeser
hotel di Banda Aceh sudah penuh, karena digunakan oleh anggota DPRK se-Aceh yang baru untuk melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek)
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yocerizal
Putusan Mahkamah Partai tak Digubris, PNA Tetap Buat Kongres, Lokasinya Malah Digeser
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mahkamah Partai Nanggroe Aceh (PNA) telah memutuskan bahwa permintaan Majelis Tinggi Partai kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum.
Namun keputusan itu tetap tak digubris. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA memastikan tetap akan melaksanakan KLB pada Sabtu-Minggu (14-15/9), namun lokasinya digeser, tak lagi berada di Banda Aceh.
Agenda utama KLB itu adalah memilih ketua umum partai yang baru menggantikan Irwandi Yusuf. Rencananya, KLB akan dibuka oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
"Kita harapkan Plt Gubernur Aceh sebagai penasihat politik semua partai politik (yang buka kegiatan)," kata Steering Committee (SC) Kongres Luar Biasa PNA, Muhammad MTA kepada Serambinews.com, Rabu (11/9/2019).
Sehari sebelumnya, Mahkamah PNA menggelar sidang dan rapat permusyawaratan Mahkamah Partai. Sidang itu dihadiri tiga anggota mahkamah yakni, Sayuti Abubakar SH MH, M Syafii Saragih SH, dan Husni SH.
Dalam sidang itu salah satunya diputuskan bahwa permintaan Majelis Tinggi Partai kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa tidak melalui mekanisme pengambilan keputusan.
Putusan Mahkamah PNA: Ketua Majelis Tinggi Partai tak Berwenang Tunjuk Plt Ketua Umum
Kongres Luar Biasa PNA Tanggal 12 September, Ini Lokasinya
Bukan di Bireuen, Ini Kata Tiyong Tentang Jadwal dan Lokasi Kongres Luar Biasa PNA
Irwandi Yusuf tak Izinkan Kongres Luar Biasa PNA
Baik menurut anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga Partai Nanggroe Aceh, sehingga keputusan mengenai permintaan dimaksud dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum.
"Bahwa, pada kesempatan ini mahkamah mengimbau kepada seluruh kader, pegurus PNA baik di pusat maupun di wilayah untuk patuh pada konstitusi partai dan tidak ikut dengan kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak dengan cara mengatasnamakan DPP PNA untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa," ujar Sayuti Abubakar.
Selain itu, sidang juga memutuskan bahwa Ketua MTP tidak mempunyai kewenangan untuk menunjuk ataupun mengangkat Plt Ketua Umum dan Plt Sekretaris Jenderal, serta memberhentikan Ketua Umum dan ataupun Sekretaris Jenderal DPP. Sehingga Keputusan MTP dapat dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum.
Mahkamah partai juga menyatakan, keputusan Irwandi Yusuf yang memberhentian Samsul Bahri alias Tiyong dari ketua harian dan Darwati A Gani sebagai penggantinya sah secara hukum dan berlaku secara hukum.
Mahkamah Partai juga mengimbau agar pihak terkait, baik KIP maupun lembaga lainnya agar dapat mengambil sikap bijaksana terhadap keputusan mahkamah ini.
Sayuti mengatakan, persidangan Mahkamah PNA digelar sehubungan adanya permohonan yang disampaikan Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf pada 6 September 2019, untuk memeriksa dan memutuskan mengenai penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh Irwansyah sebagai Ketua Majelis Partai, serta keabsahan mengenai pemberhentian Ketua Harian, Samsul Bahri dan Sekrertaris Jendral, Miswar Fuady.
Menanggapi hal ini, SC Kongres Luar Biasa (KLB) PNA, Muhammad MTA menyampaikan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Tinggi Partai sudah seusai AD/ART partai.
"Bahwa KLB merupakan keputusan dan perintah Majelis Tinggi Partai yang wajib dijalankan oleh DPP. MTP dalam putusannya didasari atas kepentingan penyelamatan partai akibat tindakan pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai," katanya.
MTP sudah berupaya untuk menyelesaikan kisruh di internal partai dengan memerintahkan Darwati A Gani dan Muharram Idris untuk tidak bekerja mengatasnamakan jabatan ketua harian dan sekjend PNA dan menghargai kerja-kerja MTP yang sedang berupaya menyelesaikan kisruh saat itu.
"Namun Darwati A Gani dan Muharram tidak menyahutinya, bahkan mengeluarkan beberapa surat penting ke beberapa pihak mengatasnamakan ketua harian dan sekjen," sebut dia.
Tak hanya itu, Irwandi Yusuf lanjut MTA, juga mengeluarkan surat pengajuan wakil ketua sementara DPRK Aceh Jaya yang ditandatangani bersama Muharram Idris sebagai sekjen PNA.
"Majelis memandang tindakan ini masuk pada kategori berbahaya terhadap keberlangsungan kerja-kerja strategis partai sebagai partai politik sehingga diambil keputusan,” ujarnya.
Tim Kuasa Hukum Diketuai Yusril Ihza Mahendra Minta MA Bebaskan Irwandi
Jadi Kuasa Hukum Irwandi Yusuf, Berapa Bayaran Yusril Ihza Mahendra? Ini Kata Sayuti Abubakar
Sejumlah Fakta Unik Tentang Kecoak, Spesies Paling Kuno yang Pintar Beradaptasi
Polisi Tangkap Kakek 68 Tahun Bersama 30 Paket Ganja di Rumahnya
“Kami meminta Mahkamah Partai untuk kembali membaca secara teliti dan seksama AD/ART dan menghindari tafsiran bersifat opini terhadap AD/ART," pungkas MTA.
Karena itulah, DPP PNA tetap akan melaksanakan kongres luar biasa. Muhammad MTA menyebut, kongres untuk memilih pengganti Irwandi Yusuf itu akan dilaksanakan di Bireuen.
Ditanya apa alasan memilih Bireuen yang juga kampung Irwandi sebagai lokasi KLB?
Terkait hal ini MTA menjawab bahwa hotel di Banda Aceh sudah penuh, karena digunakan oleh anggota DPRK se-Aceh yang baru untuk melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek).
Sementara di Lhokseumawe, dari hasil kroscek pihaknya tidak ada tempat yang refresentatif.
"Karena peserta KLB sampai 1.000 orang, maka kemudian kita pilih di Bireuen, tepatnya di AAC Ampon Syik Peusangan, Kampus Al Muslim Bireuen," kata MTA.
Mengenai persiapan pelaksanaan KLB, MTA mengatakan sudah siap 99 persen.
Dia mengatakan, pelaksanaan KLB merupakan perintah Majelis Tinggi Partai (MTP) yang diputuskan dalam rapat khusus untuk menyahuti kisruh di internal partai.(*)