Sidang Darmili
Wabup Simeulue Bersaksi dalam Sidang Darmili: Yang Menyerahkan Uang Waktu Itu Suami Saya
Afridawati mengaku tidak tahu tentang aliran dana itu karena proses pembayarannya dilakukan melalui Darmili
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yocerizal
Wabup Simeulue Bersaksi dalam Sidang Darmili: Yang Menyerahkan Uang Waktu Itu Suami Saya
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil Bupati Simeulue, Afridawati dan Andi Milian yang tak lain adalah istri dan anak mantan bupati Darmili dihadirkan ke muka persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (11/11/2019).
Kedua saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan terdakwa Darmili.
Selain kedua saksi, kemarin jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Aceh juga menghadirkan saksi Edy Juanda, mantan kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Simeulue.
Kepada para saksi, majelis hakim yang diketuai Juandra SH menanyakan persoalan dana PDKS. Khusus kepada Afridawati dan Andi Milian, majelis hakim menanyakan dugaan aliran dana PDKS yang mengalir kepada keduanya.
Pada intinya, majelis hakim mempertanyakan kembali keterangan saksi sebelumnya yang menerangkan ada aliran dana dari PDKS untuk pembelian tanah atas nama dirinya di beberapa tempat dan kebutuhan lainnya.
Dalam sidang kemarin, Afridawati mengaku tidak tahu tentang aliran dana itu karena proses pembayarannya dilakukan melalui Darmili. "Yang menyerahkan uang waktu itu suami saya," katanya kepada majelis hakim.
• Sidang Mantan Bupati Simeulue, Darmili Berlangsung Hingga Malam, Didakwa Terlibat Korupsi di PDKS
• Darmili Sakit Jelang Sidang Kasus Korupsi PDKS, Kuasa Hukum: Kondisinya Sudah Sedikit Membaik
• Jaksa Hadirkan Tiga Saksi pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi Darmili, Ini Agenda
Sementara kepada Andi Milian, majelis hakim mempertanyakan uang PDKS yang masuk ke rekening PT Pandata Daroi yang direkturnya Andi Milian.
Dalam sidang itu, Andi mengakui adanya uang masuk ke rekening perusahaannya, tapi uang itu untuk membayar utang PDKS kepada dirinya sebesar Rp 2,5 miliar.
Dalam persidangan itu, Darmili yang didampingi kuasa hukumnya, Syahrul Rizal SH MH dan Junaidi SH tidak membantah keterangan istri dan anaknya. Sidang yang berlangsung dari pukul 15.30 WIB itu berakhir pada malam hari.
Salah satu JPU Kejati Aceh, Umar Asegaf SH, menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya sudah menghadirkan sekitar 13 orang untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu. "Lebih kurang sudah 13 saksi," katanya.
Dia mengaku masih banyak saksi yang harus dihadirkan dalam kasus itu. Tapi, untuk mempercepat sidang, Umar mengatakan hanya akan menghadirkan saksi yang berkaitan langsung dengan perkara.
"Kamis depan tiga orang saksi lagi yang kita hadirkan. Jika dinyatakan sudah cukup baru dihadirkan dua ahli, yaitu ahli keuangan negara dan ahli hukum administrasi negara," ungkapnya.
• Duka Muslim Khasmir yang Kini Terisolasi
• KPK Pantau Sidang Korupsi PDKS di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Terdakwa Mantan Bupati Simeulue
• Petugas Masjid Al-Furqan Beurawe Gagalkan Rencana Pencurian Kotak Amal, Terungkap Profesi Tersangka
Sebelum sidang dimulai, ternyata terdakwa Darmili dikabarkan jatuh sakit. Kuasa hukum Darmili, Syahrul Rizal yang dikonfirmasi Serambi membenarkan kabar itu. Tapi, kata Syahrul, kliennya memaksakan diri untuk tetap bersidang.