Berita Bireuen

Kejari Bireuen Terima Tersangka dan BB Tindak Pidana Pencucian Uang Mafia Sabu Murtala Ilyas

"Tersangka merupakan keponakan dari Murtala Ilyas, mafia sabu asal Bireuen yang kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan, Jaw

Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Nurul Hayati
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi narkoba. 

"Tersangka merupakan keponakan dari Murtala Ilyas, mafia sabu asal Bireuen yang kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan, Jawa Tengah," kata Teuku Hendra.

Laporan Ferizal Hasan I Bireuen 

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, menerima tersangka dan barang bukti (BB) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkoba, Senin (9/12/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Muhammad Junaedi SH MH, melalui Kasie Pidana Umum (Pidum), Teuku Hendra Gunawan SH MH, kepada Serambinews.com, Rabu (11/12/2019) mengatakan, tersangka TPPU kasus narkoba yang diterima Kejari Bireuen, atas nama Muhibut Tibri.

Dikatakan Hendra, tersangka diserahkan oleh petugas dari Badan Narkortika Nasional (BNN) Pusat. 

"Tersangka merupakan keponakan dari Murtala Ilyas, mafia sabu asal Bireuen yang kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan, Jawa Tengah," kata Teuku Hendra.

Bersama tersangka, pihaknya juga menerima sejumlah barang bukti (BB).

Berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar Hotam 2017.

Hasil BWF World Tour Finals 2019 - Kalahkan Wakil Malaysia, Hendra/Ahsan Perpanjang Rekor Kemenangan

Kemudian uang tunai mencapai Rp 15 juta dan sebidang tanah yang di atasnya terdapat Stasiun Pengisian Bahan bakar Unum (SPBU) yang terletak di Gampong Raya Dagang, Peusangan, Bireuen.

"Saat ini tersangka kami tahan atau kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 Bireuen," jelas Teuku Hendra.

Katanya, tersangka TPPU kasus narkoba ini ditangkap oleh BNN Pusat di kawasan Geulanggang Teungoh, Kota Juang, Bireuen beberapa hari lalu.

"Tersangka dan BB diantar langsung oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat," terang Hendra.

Sebagaimana diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Atika Kasim, istri mafia sabu asal Aceh, Murtala Ilyas.

Atika Kasim ditangkap BNN bersama empat orang tersangka lain.

Dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba yang dilakukan Murtala Ilyas.

Dari Atika dan tersangka lainnya, BNN menyita sejumlah aset senilai total Rp 31 miliar.

Atas kejahatan TPPU yang dilakukan suaminya.

Punya Usaha Ingin Urus Izin, tak Mesti ke DPMPTSP Pidie, Bisa di Kantor Camat Terdekat, Awas Calo !

Lima tersangka yang ditangkap adalah Atika Kasim, Muhibut Tibri, Aprianda, Irwan S, dan Ferdy S.

Aset yang berhasil disita antara lain uang tunai, rumah tinggal, mobil, SPBU, ruko, kebun dan lahan/kavling.

"Jumlah total Rp 31 miliar," ungkap Arman.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari, mengatakan Atika Kasim adalah istri dari narapidana kasus narkoba yang saat ini mendekam di LP Nusakambangan bernama Murtala Ilyas.

"BNN bersama dengan PPATK, OJK dan perbankan saat ini sedang mengembangkan kasus TPPU tersebut, terutama menyangkut keterlibatan oknum penegak hukum," imbuh Arman.

Lebih lanjut, Arman menyampaikan, penyidik BNN juga tengah menelusuri tindak pidana lainnya dalam kasus ini.

Atika Kasim adalah istri dari narapidana kasus narkoba yang saat ini mendekam di LP Nusakambangan bernama Murtala Ilyas.

Percepat Konversi Pinjaman Mikro, BRI Syariah Manfaatkan i-Kurma  

Murtala Ilyas pada tahun 2017 telah dihukum 19 tahun penjara dan asetnya senilai Rp 144 miliar disita negara.

Pada tahun 2018, Mahkamah Agung RI memutus Murtala bersalah.

Namun, hukuman dikurangi menjadi 8 tahun dan aset dikembalikan kepada Murtala.

Oleh Murtala, sebagian hasil kejahatan narkoba disimpan dan dikelola oleh istrinya Atika dan ponakannya Muhibut.

Dengan membuka rekening bank.

"Mereka buka sebanyak 12 rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penjualan narkoba.

Rekening-rekening tersebut dipakai untuk transaksi jual beli aset," ungkap Arman.

Lanjut Arman, pelaku berupaya menghilangkan jejak atau melakukan pencucian uang.

Mereka membuat seolah uang hasil penjualan narkoba adalah bersih, sah, atau legal.

 Masih kata Arman, BNN bersama dengan PPATK, OJK dan Perbankan saat ini sedang mengembangkan kasus TPPU tersebut.

Terutama menyangkut keterlibatan oknum penegak hukum.

"Para penyidik BNN sedang menelusuri upaya pencucian uang dalam kasus kejahatan judi online yang dicampur dengan kejahatan narkoba," pungkas Arman.

Mahasiswa Unimal Galang Dana untuk Pesantren Darussalam Labuhan Haji yang Terbakar, Ini Lokasinya

Melansir wartakotalive.com,  BNN menyatakan kecewa terhadap MA yang mengabulkan permohonan Murtala.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, kekecewaan tersebut karena pihaknya menilai keputusan hakim bertolak belakang.

Bertolak belakang, kata Arman Depari dengan upaya BNN untuk memiskinkan bandar.

"Atas masalah ini, kami melihat ada sedikit keganjilan dan mungkin juga kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, penyidik, dan penuntut umum," kata Arman di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

 Arman menerangkan, Murtala adalah tersangka kasus narkotika yang tindak pidananya di vonis 15 sampai 20 tahun.

Kemudian tindak pidana pencucian uangnya, divonis pada pengadilan tingkat pertama 19 tahun dan uang serta aset kurang lebih Rp142 miliyar disita untuk negara.

"Namun pada tingkat banding hukumannya diturunkan menjadi 4 tahun, kemudian di tingkat kasasi hukumannya dinaikkan lagi 8 tahun. Akan tetapi aset dan uang Rp142 miliar itu dikembalikan kepada tersangka," ujar Arman.

Terkait hal itu, pihaknya menilai ini adalah suatu hal yang ganjil karena tersangka terbukti bersalah.

Terlebih, ini menandakan tersangka masih bisa melakukan transaksi sekalipun berada di penjara di Nusakambangan.

"Padahal kita tahu yang bersangkutan ini tidak memiliki pekerjaan sama sekali atau bisa dibilang pengangguran," ungkapnya.

Dengan menganggurnya Murtala, tambah Arman, secara logis tidak mungkin yang bersangkutan memiliki harta dan uang sebanyak ratusan miliyar. 

Dapat dikatakan itu adalah uang dari rakyat kita, yang sudah menjadi pecandu narkoba.

"Apalagi kami terus berupaya memiskinkan bandar, agar mereka tak lagi memesan narkotika untuk dimasukkan ke Indonesia," terangnya.

50 Rumah Permanen Bantuan APBN Rp 5 M di Pidie tak Diserahkan, Warga Mulai Tempati Sendiri

Murtala sendiri ditangkap dari diamankannya Darkasyi alias Hendra Gunawan alias Pak Hen dalam perkara narkotika dan pencucian uang, pada 2013 lalu. 

Hampir satu tahun penyelidikan, anggota BNN kembali meringkus bandar sabu Samsul Bahri alias Son dan M Irsan alias Amir dalam perkara narkotika serta pencucian uang.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap rekening pelaku, ditemukan adanya transaksi mencurigakan.

Berupa ada sejumlah uang yang masuk ke dalam rekening bank yang digunakan oleh terdakwa Murtala Ilyas Bin Ilyas.

16 November 2016 pun pelaku ditangkap di Dusun Pang Ahmad Kel Meunasah Blang Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. 

Sejak saat ditangkap, petugas pun terus berupaya mencari aset hasil penjualan narkotika untuk memiskinkan bandar sabu ini.

Murtala juga diketahui pernah menerima transferan dana dari Darkasyi.

Untuk membayar narkotika kepada Saiful (DPO) yang berada di Malaysia.

Murtala juga diketahui memanfaatkan uang hasil bisnis narkoba itu.

Untuk membeli aset berupa tanah, membangun SPBU, dan berbagai harta lainnya. 

Aceh Utara Akan Bentuk Pengurus Olahraga Kecamatan    

Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Murtala dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan aset sebesar Rp144 miliar dirampas untuk negara.

Atas putusan itu, Murtala mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan hakim memvonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, seluruh aset milik Murtala sebesar Rp142 miliar dikembalikan untuk Murtala. 

Tak puas dengan putusan itu, Murtala mengajukan kasasi.

Majelis hakim tingkat kasasi menaikkan hukuman terhadap Murtala menjadi delapan tahun penjara.

Sementara aset Murtala diputuskan dikembalikan untuk Murtala. (*)

Pengamat Pendidikan Sebut Penghapusan UN Akan Membuat Pendidikan di Indonesia Berjalan Mundur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved