Berita Bener Meriah
Masyarakat Ingin Konsultasi Bantuan Hukum Gratis di Bener Meriah, Ini Persyaratannya
Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong melakukan penandatangan kerjasama lembaga konsultasi bantuan hukum dengan Perkumpulan Pendidikan.....
Penulis: Budi Fatria | Editor: Jalimin
Masyarakat Ingin Konsultasi Bantuan Hukum Gratis di Bener Meriah, Ini Persyaratannya
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong melakukan penandatangan kerjasama lembaga konsultasi bantuan hukum dengan Perkumpulan Pendidikan, Pendampingan untuk Perempuan dan Masyarakat (PP3M) di Bener Meriah.
Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Mahendrasmara Purnamajati SH MH kepada Serambinews.com, Senin (6/1/2020) mengatakan, Lembaga Bantuan Layanan Hukum dari Pengadilan atau disebut Posbantuan Hukum (Posbindu) bersifat khusus untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pengetahuan maupun infomasi saat berhadapan dengan hukum.
“Selama ini pengetahuan masyarakat tentang hukum masih sangat awan sehingga sering dimanfaatkan oleh orang, dan dengan adanya kerjasama ini masyarakat lebih tau tentang hukum, paling tidak setelah tau hukum mereka bisa bijak untuk bertindak,” ujar Mahendrasmara.
Disebutkanya, diluar konteks Pengadilan itu sendiri Mahkamah Angung melalui Pengadilan memberikan izin untuk bekerja sama dengan pihak luar dengan ketentuan dan syarat yang ditentukan seperti halnya lembaga tersebut harus berbadan hukum.
Lanjutnya, lembaga tersebut juga harus memiliki advokat yang tujuanya sewaktu-waktu dapat ditunjuk untuk mendampingi perkara prodeo khusunya perkara pidana.
• Kecelakaan Lalu Lintas di Bener Meriah, Jari Kaki Pengendara Sepeda Motor Putus, Ini Penyebabnya
• AKP Dede Kurniawan Kasat Lantas Polres Pidie, 9 Jabatan Kapolsek Diganti
• Plt Gubernur Nova Iriansyah Harap Dana Otsus Dipermanenkan, Ini Alasannya
“Jika kita tidak menjalin kerjasama dikhawatirkan pengacara yang ditunjuk hanya sekdar menerima tapi tidak menghadiri,” sebutnya.
Sambungnya, layanan Posbakum harus standbay untuk memberikan masukan kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa dipungut biaya.
“Harapan kita, dengan adanya Posbakum tersebut masyarakat mendapatkan pelayanan bantuan hukum selayaknya,” kata Mahendrasmara.
Ia juga berharap, lembaga Posbakum tersebut bisa menyampaikan kepada masyarakat terkait kebaradaan Posbakum di Pangadilan Negeri Simpang Tiga Redelong untuk dapat di manfaatkan dalam hal kepentingan hukum.
Sementara itu, Ketua PP3M, Railawati SH menyampaikan, masyarakat masih sangat awam dalam berproses di Pengadilan untuk mendapatkan akses peradilan dan posbantuan tersebut diperuntuk untuk hal itu.
• Persaudaraan Muslimin Pidie Jaya Gelar Doa dan Zikir untuk Korban Banjir Jakarta dan Jawa Barat
• Senjata Pada Tersangka Pengancam Camat Pernah Digunakan Tentra Raman? Ini Penjelasan Polisi
• Abdya Terima Bantuan Dana Hibah dari BNPB Pusat Rp 16,8 Miliar, Digunakan Untuk Ini
“Jika masyarakat punya persoalan dengan hukum posbantuan ini sudah disediakan oleh Pengadilan untuk memberikan jawaban sehingga masyarakat bisa menentukan langkah-langkah apa yang bisa diambil sebelum bertindak,” katanya.
Untuk itu pihaknya mengaku, membuka diri untuk melayani konsultasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan dengan syarat membawa surat keteragan tidak mampu dari Reje Kampung dan BPJS untuk membuktikan bahwa ia memang tidak mampu dan tidak bisa mengakses kebutuhan hukum untuk pengacara yang harus berbayar.
“Banyak masyarakat kita yang punya persoalan tapi tidak mampu bayar pengacara karana alasan mahal sehingga lembaga ini hadir untuk memberikan jalan keluar kepada masyarakat dan lembaga ini bukan orang pengadilan namun berkantor di pengadilan,” ungkapnya.(*)
• PWI Nagan Raya Kecam Pelaku Teror dan Ancaman Tembak Wartawan
• Sekda Bener Meriah Perintahkan PNS Disiplin dan Patuh Aturan
• Kapolres Simeulue Jadi Inspektur Upacara di SMAN I Sinabang, Ini yang Disampaikan