Kupi Beungoh
Masjid Oman Al Makmur Banda Aceh Milik Siapa? Begini Sejarahnya
MASJID Oman Al Makmur yang berada di Gampong Bandar Baru (biasa disebut Lampriek), Kota Banda Aceh, sedang viral di media sosial
Memiliki dua lantai, bangunan Masjid Al-Makmur ini juga dilengkapi berbagai fasilitas sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi umat yang beribadah.
Lantai dalam masjid dilapisi permadani dan dindingnya dihiasi dengan kaligrafi ayat Alquran dan lainnya.
Menariknya lagi masjid ini dibangun memenuhi persyaratan respon gender dan disabilitas.
Disiapkan kamar berwudhu dan bersuci khusus untuk kaum perempuan dan juga penyediaan tangga naik bagi penyandang cacat.
• Delegasi dari Oman Berkunjung ke Masjid Oman Al Makmur Lampriek
• Berburu Malam Seribu Bulan di Masjid Oman
Dikembalikan ke Pemko
Pada 21 Juni 2019, masyarakat Gampong Bandar Baru (Lampriek) Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh mengembalikan status “Agung” pada Masjid Al Makmur ke Pemerintah Kota Banda Aceh.
Ini berarti, sejak saat itu, Masjid Al Makmur tidak lagi berstatus sebagai Masjid Agung di bawah kepengurusan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Tetapi akan dikelola langsung oleh masyarakat Gampong Bandar Baru.
Sejalan dengan itu, masyarakat Bandar Baru juga akan mengubah nama masjid Al Makmur, dari sebelumnya bernama Masjid Agung Al Makmur menjadi Masjid Oman Al Makmur.
• Muzammil Menikah Bakda Shubuh, Jamaah Masjid Oman Membludak
• Berburu Malam Seribu Bulan di Masjid Oman
Pemko Menolak
Namun Pemerintah Kota Banda Aceh menolak pengembalian status Agung pada Masjid Al Makmur.
Hal itu ditegaskan dalam surat Wali Kota Banda Aceh nomor 450/0985 tertanggal 15 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Keuchik Gampong Bandar Baru.
Pemko Banda Aceh tidak dapat menerima pengembalian status masjid Agung karena status Agung pada masjid Oman telah ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banda Aceh nomor 236 tertanggal 19 Juni 2014.
Kemudian, pembiayaan operasional masjid Oman tersebut juga menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh.
Selain itu, adanya keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, nomor DJ.II/802 tahun 2014 tentang standar pembinaan manajemen masjid.
Di mana tersebutkan dalam keputusan itu, masjid Agung terletak di Ibukota Pemerintahan Kabupaten/Kota dan menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan pemerintahan atau masyarakat muslim.
Lalu, kepengurusan masjid Agung ditetapkan oleh bupati/wali kota atau rekomendasi kementerian agama kabupaten/kota berdasarkan usulan KUA kecamatan dan lembaga masyarakat.
Hingga kini belum ada satu keputusan pasti tentang status masjid tersebut.
Warga Lampriek mengklaim telah mengembalikan status “Agung” pada masjid itu ke Pemko Banda Aceh, sementara Pemko masih menganggap Masjid Al Makmur sebagai Masjid Agung Kota Banda Aceh.
Tampaknya memang perlu sebuah keseriusan dari Pemko dan Pemerintah Gampong Bandar Baru, serta pihak terkait lainnya untuk segera memperjelas status “kepemilikan” masjid ini.
Kejelasan status ini menjadi penting untuk menyelesaikan kekisruhan yang beberapa kali terjadi di masjid ini.
Sehingga Masjid Al Makmur tetap memancarkan keindahan, memberikan ketenangan, dan benar-benar makmur, semakmur namanya. Insya Allah.(*)
• Mau Nikah di Masjid Oman, Ini Prosedurnya
*) PENULIS adalah jurnalis menetap di Banda Aceh.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/masjid-al-makmur-lampriek-1.jpg)