Kasus Proyek Fiktif di Subulussalam

Jaksa Beberkan Modus Operandi 3 Tersangka dalam Mainkan Proyek Fiktif di Subulussalam

Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan lima proyek fiktif tahun 2019 di daerah ini. Penetapan

Penulis: Khalidin | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih SH. 

Karenanya, sementara waktu pihak kejaksaan masih menetapkan tersangka dan belum melakukan penahanan.

Nantinya, kata Kajari Alinafiah, perkembangan timdik sejauh ini belum bersikap karena kondisi covid-19.

Karenanya tidak dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Namun dalam hal ini, Kajari Alinafiah mengaku akan kembali melihat kondisi ke depannya. Selain itu, Kajari Alinafiah juga mengaku kalau pemeriksaan tadi siang sejatinya dilakukan terhadap ketiga tersangka. Namun dari tiga tersangka yang dipanggil hanya dua hadir.

Kajari Alinafiah menambahkan, pascapenetapan tersangka penyidik langsung memeriksa. Pemeriksaan tersebut tidak dilanjutkan karena tersangka belum didampingi penasehat hukum. Dikatakan, saat diperiksa, tersangka meminta waktu untuk didampingi penasehat hukum.

“Tadi langsung kita periksa sebagai tersangka tapi kan sesuai undang-undang bahwa mereka berhak didampingi kuasa hukum. Jadi karena belum ada didampingi maka pemeriksaan setelah ada penasehat hukum,’ ujar Alinafiah

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Subulussalam, akhirnya menetapkan tiga tersangkat terkait kasus kasus lima paket proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR). Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2020).

FPRM Minta Wali Kota Langsa Wajibkan Warga Pakai Masker Seperti di Aceh Tamiang

Menurut Kajari Alinafiah, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan hasil ekspose 18 Maret. Ini diperkuat data-data yang diminta serta keterangan saksi-saksi berikutnya.

“Sehingga sudah diperoleh bukti yang cukup untuk menentukan tersangka. Sehingga hari ini ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut tiga orang sementara ini,” kata Alinafiah

Tiga orang yang ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus proyek  fiktif senilainya Rp 795 juta ini masing-masing SH, SR dan Dar alias A. Tersangka SH merupakan mantan pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan jabatan terakhir sebagai sekretaris. Pun demikian tersangka SR dari BPKD. Sementara Dar alias A merupakan pihak swasta disebut-sebut sebagai rekanan dalam kasus proyek fiktif ini.

Ketiganya sudah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kajari Alinafiah juga memastikan jika pengusutan terkait proyek fiktif tidak berhenti untuk ketiga tersangka.

Dikatakan, apabila dalam proses lanjutan diperoleh bukti  dan keterlibatan tersangka lain maka kejaksaan akan kembali mengembangkan.

Terdakwa asal Kalimantan Barat dan Aceh Divonis 8 Bulan, Kasus Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya

Sebagaimana diberitakan kejaksaan Negeri Subulussalam hingga kini masih terus melakukan pengusutan kasus dugaan proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) yang nilainya Rp 795 jutaan. Hal itu disampaikan Kajari Subulussalam Mhd. Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2020).

Menurut Kajari Alinafiah, pihak Kejaksaan Subulussalam tidak pernah berhenti menangani kasus proyek lima proyek fiktif yang terjadi 2019 lalu. Dalam hal ini, kejaksaan sedang memeriksa sederet pejabat di DPUPR dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebagai saksi.

Selain memeriksa saksi-saksi, kata Kajari Alinafiah, pihaknya juga kini tengah menyempurnakan berkas-berkas terkait.”Penanganan kasus proyek fiktif ini tetap berlanjut kita sedang menyempurnakan berkasnya,” ujar Kajari Alinafiah

Sebelumnya, Kajari Alinafiah mengaku sempat melakukan penundaan terhadap pemeriksaan saksi-saksi dan giat lainnya. Hal itu menyusul wabah virus corona atau covid-19.  Hal ini menurut Alinafiah sebagai upaya pencegahan penularan wabah covid di daerah tersebut.

Namun, delam dua pekan terakhir kejaksaan kembali melanjutkan pemeriksaan. Beberapa waktu lalu Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Subulussalam juga dimintai keterangan sebagai saksi terkait seputar perencanaan. Dan hari ini kejaksaan kembali memanggil sejumlah saksi-saksi untuk diperiksa.

Tujuh Keluarga OK Sudah Dilakukan Rapid Test, Ini Hasilnya  

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved