Kajian Islam
Benarkah Tidak Isbal Hukumnya Haram dan Mendapat Dosa? Simak Penjelasan Buya Yahya
Pembahasan ini dijawab oleh Buya Yahya melalui Instagram @buyayahya_albahjah, pada hari Kamis (2/7/2020).
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Mursal Ismail
Zumhur ulama 4 mahzab semuanya mengatakan bahwasanya isbal tidak sampai derajat haram paling berat makruh seperti dikatakan Imam Nawawi, kenapa ? karena ini ada dua riwayat.
Dalam pembahasan ushul fiqh, riwayat itu ada mutlak sama muqaiyat yang mutlak adalah tadi Allah tidak melihat mereka, jadi ada riwayat mutlak, yang menurunkan baju neraka.
Sementara ada riwayat yang jelas Imam Bukhari menjelaskan Allah tidak akan melihat bagi siapapun menurunkan bajunya karena sombong.
Bagi ulama ushul fiqh jika ada nash mutlak dengan muqaiyat maka mutlaknya itu dibawa pada hukum muqaiyat.
• Sahkah Shalat Tarawih sebelum Melaksanakan Shalat Isya? Ini Penjelasan Buya Yahya
• Cara Shalat Hari Raya Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan Buya Yahya
Jadi kedua pendapat bener, yang menurunkan celana sampai menutup mata kaki masuk neraka karena kesombongan.
Jadi jika ada yang mengatakan khilaf okelah untuk dirimu sendiri dan memang kami imbau untuk tidak menurunkan di bawah mata kaki karena masuk wilayah khilaf.
Jadi kesombongan ini penuh arti, mungkin karena ikut tren, bajunya paling mahal, sehingga terlihat sombong.
Yang haram seperti itu, tapi jika pakainya biasa terus turun mata kaki terus masuk makhruh.
Sampai ada yang menyalahkan orang. Jadi masalah isbal dan jika ada yang mengatakan haram mereka ada hujjah kita tidak perlu mencaci tidak mau menurunkannya dan bagi yang menurunkannya kita imbau untuk bisa diangkat selesai. dan sah shalatnya.
Demikian penjelasan Buya Yahya, sehingga Buya menyarankan agar tidak terjadi perselisihan karena isbal tersebut. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
• Sahkah Shalat Mengikuti Imam yang Bacaannya tidak Fasih? Begini Penjelasan Buya Yahya
• Kenapa Allah Rahasiakan Lailatul Qadar? Bagaimana Cara Mendapatkannya? Ini Penjelasan Buya Yahya
• Bolehkah Membayar Zakat Fitrah untuk Anak di Rantau? Simak Penjelasan Buya Yahya