Berita Politik
Setelah MA Tolak Gugatan, Irwandi Klaim Masih Ketua PNA, Siap Tempuh Jalur Mahkamah Partai
Irwandi menanggapi dengan santai putusan kasasi gugatannya terhadap tiga rekannya dalam kasus sengketa partai politik.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Said Kamaruzzaman
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres 2017 yang juga mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf sudah mengetahui putusan akhir Mahkamah Agung (MA) meskipun dirinya sedang mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Irwandi menanggapi dengan santai putusan kasasi gugatannya terhadap tiga rekannya dalam kasus sengketa partai politik.
Informasi itu disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Haspan Yusuf Ritonga SH MH kepada Serambi, Rabu (15/7/2020).
"Beliau sudah tahu info itu dan menanggapinya santai saja, datar, dan tenang. Bagi dia, putusan kasasi 'ditolak' berarti kembali kepada putusan Pengadilan Negeri dimana posisi gugatan tidak diterima dengan pertimbangan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadilinya," kata Haspan.
Sebelumnya diberitakan, MA mengeluarkan putusan kasasi atas gugatan Irwandi Yusuf terhadap tiga rekannya terkait kisruh di internal PNA.
Konflik itu terjadi setelah Tiyong menggelar KLB di Bireuen yang melengserkan Irwandi dari posisi Ketua PNA.
• M Zaini Sebut MA Putuskan Kisruh PNA Dikembalikan ke Mahkamah Partai, Bukan Mengakui KLB
• MA Tolak Gugatan Irwandi, KLB PNA Dinyatakan Sah
• MA Tolak Gugatan Irwandi, Kongres Luar Biasa PNA Dinyatakan Sah, Tiyong Ajak Rekonsiliasi
Mereka yang digugat adalah Samsul Bahri Bin Amiren alias Tiyong selaku Ketua Umum PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi Tergugat 1, Miswar Fuady (Sekjen PNA hasil KLB) sebagai Tergugat 2, dan Irwansyah (Ketua Mahkamah Partai) sebagai Tergugat 3.
Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin Sudrajad Dimyati SH MH bersama dua hakim anggota, Dr Ibrahim SH MH LLM dan Syamsul Ma'arif SH LLM Phd memuat status amar putusan 'tolak'.
Putusan itu diketahui dari website MA pada Selasa (14/7/2020).
Artinya, putusan terhadap gugatan Irwandi atas tiga rekannya itu menguatkan putusan PN Banda Aceh.
Dalam putusan PN Banda Aceh sebelumnya menyatakan sengketa di tubuh PNA merupakan sengketa internal partai politik yang harus diselesaikan terlebih dahulu di tingkat Mahkamah Partai sebelum diajukan ke pengadilan.
• Tiyong Perintahkan Seluruh Anggota DPRA Dan DPRK PNA Sisihkan Gaji Untuk Tangani Covid-19
• Karimun Usman Usulkan Irwandi Yusuf Jalani Sisa Tahanan di Aceh
• Terkait Corona, Ini Saran Irwandi untuk Pemerintah dan Rakyat Aceh yang Ditulis di Sepucuk Surat
Klaim masih ketua sah
Irwandi, menurut Haspan, tidak menerima jika gugatannya ditolak. Ia mengklaim dirinya masih ketua PNA yang sah dan tidak menerima hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PNA yang mengangkat Samsul Bahri Bin Amiren alias Tiyong sebagai penggantinya.
Ia akan mengikuti petunjuk pengadilan yang meminta agar kasus itu diselesaikan lewat Mahkamah Partai. "Sepertinya (Irwandi) masih melakukan upaya hukum lain dan akan mengajukan gugatan melalui Mahkamah Partai," kata Haspan.
Haspan menyatakan sudah menjelaskan pertimbangan hukum terkait gugatan itu. "Saya sih menjelaskan dari sisi peluang hukumnya. Tapi soal pilihan biar mereka memilih," ulas dia.
• Irwandi Yusuf Anggap Dirinya Masih Sebagai Ketua Partai, tak Terima Dilengserkan Lewat KLB PNA
Irwandi menegaskan, lanjut Haspan, putusan kasasi tidak mempengaruhi apa pun di tubuh partai. Artinya, komposisi kepengurusan masih tetap sama seperti sebelum dilaksanakan KLB dan posisi ketua partai masih dijabat Irwandi Yusuf.
"Putusan kasasi tidak mempengaruhi persoalan yang ada. Kepengurusan itu tidak berubah. Artinya, dia (Irwandi) masih mengklaim sebagai ketua karena putusan pengadilan negeri tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah (NO)," ungkap Haspan.
Haspan juga menyakini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh tidak mengeluarkan SK perubahan sebelum adanya penyelesaian kisruh di internal partai.(*)