Berita Aceh Tenggara
Ketua KIP Aceh Temui Bupati dan DPRK Aceh Tenggara, Bahas PAW Komisioner KIP Aceh Tenggara
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Dr Samsul Bahri SE MM, menemui Bupati Aceh Tenggara Drs Raidin Pinim MAP di Kantor Bupati Aceh Tenggara
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Selanjutnya terdapat pula surat keterangan ketua partai PKPI Aceh Tenggara tahun 2016 tanggal 21 Juli 2018 yang menyatakan teradu tidak lagi menjadi pengurus partai PKPI Aceh Tenggara dalam kurun 4 tahun terakhir menggunakan surat tersebut untuk mendaftar anggota KIP Aceh Tenggara 2013-2018.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai teradu terbukti menjadi bendahara partai PKPI alasan teradu tidak lagi menjadi pengurus PKPI dengan surat pemberhentian tanggal 3 Januari 2013 tidak dapat dibenarkan dengan dokumen. Keputusan DPP PKPI Aceh tahun 2013 membuktikan masih menjabat sebagai bendahara partai.
"Menurut Ketua KIP Aceh, teradu (Hasrunsyahputra) terbukti melanggar pasal pasal 6 ayat ayat 2 huruf (a) peraturan dkpp RI Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu," ujar Samsul Bahri.(*)
• Alhamdulillah 16 Warga Bener Meriah Dipulangkan, Tak Ada Lagi Gejala Covid Selama Observasi
• Begini Perkembangan Kasus Kepala SLB Bireuen Laporkan 4 Akun Medsos, Polisi Sudah Periksa Saksi
• 181 WBP Lapas Kelas II B Kutacane Diusulkan Dapat Remisi HUT Ke-75 Kemerdekaan RI