Berita Aceh Tenggara

Ketua KIP Aceh Temui Bupati dan DPRK Aceh Tenggara, Bahas PAW Komisioner KIP Aceh Tenggara

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Dr Samsul Bahri SE MM, menemui Bupati Aceh Tenggara Drs Raidin Pinim MAP di Kantor Bupati Aceh Tenggara

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Ketua DPRK Aceh Tenggara,  Denny Febrian Roza SSTP MSi (tiga dari kanan) dan Ketua KIP Aceh, Dr Samsul Bahri SE MM (empat dari kiri) dan anggota Komisi A DPRK Aceh Tenggara dan Komisioner KIP Aceh Tenggara, bertemu membahas PAW Anggota KIP Agara dan Pilkada 2022 di ruang kerja Ketua DPRK Aceh Tenggara, Senin (10/8/2020). 

Selanjutnya terdapat pula surat keterangan ketua partai PKPI Aceh Tenggara tahun 2016 tanggal 21 Juli 2018 yang menyatakan teradu tidak lagi menjadi pengurus partai PKPI Aceh Tenggara dalam kurun 4 tahun terakhir menggunakan surat tersebut untuk mendaftar anggota KIP Aceh Tenggara 2013-2018.

Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai teradu terbukti menjadi bendahara partai PKPI alasan teradu tidak lagi menjadi pengurus PKPI dengan surat pemberhentian tanggal 3 Januari 2013 tidak dapat dibenarkan dengan  dokumen. Keputusan DPP PKPI Aceh tahun 2013 membuktikan masih menjabat sebagai bendahara partai.

"Menurut Ketua KIP Aceh,  teradu (Hasrunsyahputra) terbukti melanggar pasal pasal 6 ayat ayat 2 huruf (a) peraturan dkpp RI Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu," ujar Samsul Bahri.(*)

Alhamdulillah 16 Warga Bener Meriah Dipulangkan, Tak Ada Lagi Gejala Covid Selama Observasi

Begini Perkembangan Kasus Kepala SLB Bireuen Laporkan 4 Akun Medsos, Polisi Sudah Periksa Saksi

181 WBP Lapas Kelas II B Kutacane Diusulkan Dapat Remisi HUT Ke-75 Kemerdekaan RI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved