Berita Aceh Barat

Begini Cerita Kematian Abdullah Saat Diparang Tetangganya di Kebun, Motifnya Gara-gara Kerbau

Kapolres menceritakan, kasus itu sendiri berawal saat kerbau milik Bustami masuk ke kebun Abdullah dan merusak pagar milik korban.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambinews.com
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda memperlihatkan barang bukti berupa parang pelaku pembunuhan warga Peulanteu, Jumat (14/8/2020), dalam konfersi pers di Mapolres setempat di Meulaboh. 

Sedangkan pelaku saat itu sempat melihat korban yang telah roboh sekitar 10 menit dalam kondisi tidak bergerak lagi. Setelah itu, pelaku langsung pergi meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa.

Jasad korban baru ditemukan oleh adik kandungnya pada Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, saat mencarinya ke kebun korban lantaran Abdullah semalaman tidak pulang usai pergi pada Sabtu sore.

Terungkap usai periksa 25 saksi
Sementara itu, untuk mengusut kasus pembunuhan warga Peulanteu itu, Polres Aceh Barat sempat memeriksa 25 orang saksi, termasuk kedua orangtua korban.

Pasien PDP yang Meninggal di RSUD Kota Sabang Dinyatakan Positif Covid-19

Pemkab Aceh Timur Dukung Program Konservasi Badak Sumatera

BREAKING NEWS - Cut Lela Tenggelam di Krueng Meureubo Setelah Lompat dari Boat

Dari keterangan puluhan saksi akhirnya mengarah kepada tersangka yakni Bustami. Akhirnya pelaku pun mengakui telah menghabisi korban dengan parangnya pada Sabtu (25/7/2020) sore.

Selama proses penyelidikan, pelaku sempat diperiksa selama tiga kali, namun kala itu tidak mengakui perbuatannya. Tapi atas keterangan puluhan warga lainnya, kasus tersebut mengarah kepada tersangka.

“Kasus ini terungkap setelah polisi bekerja selama 19 hari, sehingga berhasil mengungkap motif peristiwa pembunuhan Abdullah, warga Peulanteu dan menangkap pelakunya,” tukas Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 parang milik korban, baju kaos warna putih berlogo sebuah partai nasional, satu lembar celana kain warna hitam, dan satu topi hitam milik korban.

Barang bukti lain yang diamankan adalah sebilah parang digunakan oleh pelaku saat kejadian, satu lembar baju kaos yang juga berlambang sebuah partai lokal, dan satu lembar celana training warna hijau.

Peringati Hari Jadi, Polwan Polres Lhokseumawe Bagikan Sembako

Di Tengah Situasi Pandemi, DPRA Dengar Pidato Kenegaraan Jokowi Secara Virtual

Panglima Laot Aceh Barat Larang Nelayan Melaut Pada 17 Agustus, Siapkan Sanksi Adat bagi Pelanggar

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 338 jo dan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana paling rendah 7 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved