Berita Aceh Barat
Begini Cerita Kematian Abdullah Saat Diparang Tetangganya di Kebun, Motifnya Gara-gara Kerbau
Kapolres menceritakan, kasus itu sendiri berawal saat kerbau milik Bustami masuk ke kebun Abdullah dan merusak pagar milik korban.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
MEULABOH - Polres Aceh Barat pada Jumat (14/8/2020), berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan Abdullah (38), warga Desa Peulanteu, Kecamatan Arongan Lambalek yang ditemukan meninggal secara tragis akibat ditebas parang di lehernya, akhir Juli 2020 lalu.
Ternyata tersangka pembunuhan Abdullah tidak lain adalah tetangganya sendiri, yaitu Bustami Teunom atau inisial BT (51), warga desa yang sama dengan korban yakni Desa Peulanteu, Kecamatan Arongan Lambalek.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian memeriksa 25 orang saksi. Dari situ terungkap bahwa pelakunya adalah BT, dan akhirnya pelaku ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Barat pada Kamis (13/8/2020).
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda, didampingi Wakapolres Kompol M Yusuf, dan Kasat Reskrim AKP Parmohonan, kepada wartawan, Jumat (14/8/2020), dalam jumpa pers membeberkan motif kasus pembunuhan tersebut.
Kapolres menceritakan, kasus itu sendiri berawal saat kerbau milik Bustami masuk ke kebun Abdullah dan merusak pagar milik korban. Kala itu, korban sempat membacok kerbau milik pelaku sebanyak 4 ekor.
• Pasien Positif Covid-19 di Aceh Besar Meningkat Jadi 239 Orang, Ini Penjelasan Jubir Covid, Iskandar
• VIDEO Kematian Istri Muda yang Tergantung di Truk, Anak Pelaku Melihat Ayahnya Mencekik Leher Korban
• Pencuri Bunga Hias di Median Jalan Ternyata Seorang Wanita, Pernah Kepergok Petugas Pukul 2 Dinihari
“Sedangkan antara pelaku BT dan korban Abdullah, memiliki kebun yang berbatasan di desa tersebut,” jelas Kapolres.
Pada Sabtu (25/7/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, beber Andrianto, pelaku melihat korban bergerak dengan sepeda motor menuju ke kebun dengan membawa parang, bibit nilam, dan daun rumbia.
Melihat itu, lantas pelaku segera bergerak ke kebun guna untuk mencegah agar kerbaunya jangan dibacok lagi oleh korban.

Sebelum menyusul korban, pelaku sempat kembali ke rumahnya untuk mengganti baju dan mengambil sebilah parang yang lantas kemudian meluncur ke kebunnya yang berbatasan dengan kebun korban.
“Setelah sampai di kebun dan berjumpa dengan korban, pelaku menegur korban saat itu supaya jangan lagi membacok kerbau milik pelaku,” papar Kapolres.
• Wah, Kawanan Kerbau Merumput di Area Bandara Kuala Batu Abdya, Begini Tanggapan Kadis Perhubungan
• Asrama Santri Putra Pesantren Darul Huffaz Tanoh Alas Terbakar
• Innalillah, Satu Lagi Pasien Suspek Covid di RSUD-YA Tapaktuan Meninggal Dunia
Korban yang mendengar teguran pelaku ketika itu sontak marah dan merasa tersinggung, sehingga dalam kondisi emosi langsung mendekati pelaku.
“Menyo hanjeut kutak keubeu kah, kutak kah jino (Kalau kerbau kamu tidak bisa saya bacok, kamu saya bacok),” ucap korban yang ditirukan oleh Kapolres berdasarkan pengakuan pelaku dalam pemeriksaannya.
Setelah korban dekat dengan pelaku, korban langsung mengarahkan parangnya ke arah pelaku. Sehingga dalam kondisi genting pelaku pun menangkis parang korban dengan menggunakan potongan kayu pagar.
Tak cuma menangkis, pelaku yang reflek usai menangkis parang korban langsung memanfaatkan kesempatan dengan mengarahkan parang milik pelaku tepat mengenai leher Abdullah (korban) di sebelah kiri.
Darah pun terus bercucuran dari leher korban setelah terkena tebasan parang pelaku. Dalam kondisi berlumuran darah, korban masih sempat mengejar pelaku saat itu.
• Korban Selamat Ledakan Dahsyat Beirut Minta DK PBB Selidiki Penyebab Amoniak Nitrat Meledak
• Aman Dio dan Keasyikan Menelusuri Sejarah dan Budaya Gayo dari Era Kolonial
• Di Masa Pandemi, Pramuka Harus Terdepan Bantu Cegah Penyebaran Covid-19
Namun sekitar 10 meter kemudian, korban langsung roboh dalam kondisi telungkup dengan parang masih tergenggam erat di tangan.
“Korban saat itu diduga mulai hoyong dan tidak sadar lagi karena kehabisan darah yang keluar dari lehernya, hingga korban meninggal di tempat,” ulasnya.
Sedangkan pelaku saat itu sempat melihat korban yang telah roboh sekitar 10 menit dalam kondisi tidak bergerak lagi. Setelah itu, pelaku langsung pergi meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa.
Jasad korban baru ditemukan oleh adik kandungnya pada Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, saat mencarinya ke kebun korban lantaran Abdullah semalaman tidak pulang usai pergi pada Sabtu sore.
Terungkap usai periksa 25 saksi
Sementara itu, untuk mengusut kasus pembunuhan warga Peulanteu itu, Polres Aceh Barat sempat memeriksa 25 orang saksi, termasuk kedua orangtua korban.
• Pasien PDP yang Meninggal di RSUD Kota Sabang Dinyatakan Positif Covid-19
• Pemkab Aceh Timur Dukung Program Konservasi Badak Sumatera
• BREAKING NEWS - Cut Lela Tenggelam di Krueng Meureubo Setelah Lompat dari Boat
Dari keterangan puluhan saksi akhirnya mengarah kepada tersangka yakni Bustami. Akhirnya pelaku pun mengakui telah menghabisi korban dengan parangnya pada Sabtu (25/7/2020) sore.
Selama proses penyelidikan, pelaku sempat diperiksa selama tiga kali, namun kala itu tidak mengakui perbuatannya. Tapi atas keterangan puluhan warga lainnya, kasus tersebut mengarah kepada tersangka.
“Kasus ini terungkap setelah polisi bekerja selama 19 hari, sehingga berhasil mengungkap motif peristiwa pembunuhan Abdullah, warga Peulanteu dan menangkap pelakunya,” tukas Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 parang milik korban, baju kaos warna putih berlogo sebuah partai nasional, satu lembar celana kain warna hitam, dan satu topi hitam milik korban.
Barang bukti lain yang diamankan adalah sebilah parang digunakan oleh pelaku saat kejadian, satu lembar baju kaos yang juga berlambang sebuah partai lokal, dan satu lembar celana training warna hijau.
• Peringati Hari Jadi, Polwan Polres Lhokseumawe Bagikan Sembako
• Di Tengah Situasi Pandemi, DPRA Dengar Pidato Kenegaraan Jokowi Secara Virtual
• Panglima Laot Aceh Barat Larang Nelayan Melaut Pada 17 Agustus, Siapkan Sanksi Adat bagi Pelanggar
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 338 jo dan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana paling rendah 7 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)