Berita Subulussalam
Penipuan Modus Rumah Bantuan di Subulussalam Diduga Kerjaan Sindikat, Ada Developer Rugi Rp 300 Juta
Menurut Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, pihaknya mengendus aksi serupa juga terjadi di Aceh Tenggara dan Aceh Singkil.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan fakta ada empat warga menjadi korban penipuan dan sudah menyetor sejumlah uang kepada pelaku.
• Empat Kapolsek, Dua Kasat dan Satu Kabag Polres Aceh Besar Dirotasi
• Ibu Minta Bantuan Terkait Kondisi Putranya, Tapi Polisi Malah Menembak Anaknya
• Kapolres Simeulue Kampanyekan Protokol Kesehatan dan Bagikan 8.000 Masker
Pelaku berinisial RM (65), warga Kutacane, Aceh Tenggara. RM yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pensiunan PNS di Setdakab Aceh Tenggara.
Kapolres AKBP Qori Wicaksono menerangkan, RM melakukan aksinya untuk mengutip sejumlah uang kepada masyarakat.
RM mengklaim jika bantuan rumah tersebut bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Sementara uang yang dikutip didalihkan sebagai biaya pembuatan pondasi.
Untuk meyakinkan korban, RM pun mulai membangun pondasi rumah warga yang dipungut biaya tersebut. Adapun biaya yang dikutip bervariasi mulai Rp 4 juta sampai Rp 15 juta per Kepala Keluarga (KK).
“Katanya dana yang dikutip sebagai uang muka program pembangunan rumah bantuan,” papar Kapolres Subulussalam, AKBP Qori.
• Volume Sampah di Aceh Tamiang 35 Ton Perhari, Butuh Alat Pencacah untuk Ubah Jadi Produk Ekonomis
• Jadul Tapi Ampuh, Ini 6 Tips dan Trik Bahan Kecantikan dari Zaman Dulu
• DKP Aceh Selatan belum Bisa Bantu Nelayan Kuala Ba’u yang Perahunya Hancur Dihantam Ombak karena Ini
Untuk memuluskan aksinya, RM membawa sejumlah dokumen mengatasnamakan atau mencatut nama Yayasan Pekerja Nasional Indonesia (YPNI) yang beralamat di Banda Aceh.
Namun, semua dokumen YPNI termasuk kontrak dan denah rumah itu diduga kuat palsu lantaran hasil scan.
Polisi juga melakukan penyelidikan hingga ke Banda Aceh guna melacak keberadaan YPNI. Hasil penelusuran menemukan jika pria RM telah mencatut YPNI dalam aksi penipuan bantuan rumah tersebut.
YPNI dipastikan tidak ada menjalankan program pengutipan uang terkait bantuan rumah. RM pun dipastikan melancarkan aksinya membawa nama YPNI secara illegal.
Atas aksi penipuannya itu, penyidik telah menetapkan RM sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Subulussalam.(*)