Penipuan Bantuan Rumah
Kembangkan Kasus Penipuan Bantuan Rumah, Kapolres Subulussalam Sebut Tersangka Bisa Bertambah
Hal ini berdasarkan bukti-bukti yang didapat penyidik dan keterangan RM (65) tersangka asal Kutacane, Aceh Tenggara yang pertama ditangkap.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Kini, penyidik Polres Subulussalam secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bantuan rumah Kemensos RI tersebut.
Kapolres Subulussalam mengonfirmasi perkembangan kasus penipuan bantuan rumah yang merugikan masyarakat ratusan juta rupiah.
“Ada seorang pelaku lagi yang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangannya persnya kepada Serambinews.com, Rabu (22/9/2020).
Pelaku yang ditangkap berinisial Jam (50) warga asal Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan. Dia ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di Medan Sumatera Utara beberapa hari lalu.
Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono, Jam merupakan rekan tersangka RM (65) warga asal Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara yang ditahan lebih dahulu.
Berdasarkan penyidikan kepolisian, RM dan Jam menjadi rekan kerja dalam kasus penipuan rumah bantuan tersebut.
Uang hasil pungutan sebagian disetor RM kepada Jam tunai dan transfer. Jam menjadi target karena namanya tertera dalam dokumen gambar rumah yang selama ini dijadikan alat mengelabui warga.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Kepolisian resor Subulussalam berhasil mengungkap aksi penipuan rumah bantuan mengatasnamakan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Penipuan rumah bantuan ini kita duga kuat sindikat dan mereka bermain bukan di Subulussalam saja tapi ada beberapa daerah lain,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangannya persnya kepada Serambinews.com, Kamis (10/9/2020).
Polisi mengendus aksi pengutipan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp 5 juta hingga terbesar Rp 15 juta per kepala keluarga (KK) oleh pelaku penipuan rumah bantuan juga terjadi di daerah lain.
Karenanya, polisi menduga kuat pelaku memiliki kawanan dan merupakan sindikat. Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengaku pihaknya mengendus aksi serupa terjadi di Aceh Tenggara dan Aceh Singkil.
Di Subulussalam sendiri semua kecamatan yang ada di daerah ini disasar pelaku yang telah ditahan di Sel Mapolres Subulussalam.
Salah seorang korban berinisial Suk warga Sultan Daulat yang mengalami kerugian Rp 300 –an juta.
Uang sebesar itu dipakai untuk membangun empat unit rumah yang diklaim tersangka akan dibayar nantinya setelah dana cair dari pusat.
“Nah ada warga yang disuruh tersangka membangun empat unit rumah dan sekarang hampir rampung tapi belakangan ternyata diketahui kalau program ini fiktif,” ujar AKBP Qori Wicaksono