Penipuan Bantuan Rumah

Kembangkan Kasus Penipuan Bantuan Rumah, Kapolres Subulussalam Sebut Tersangka Bisa Bertambah

Hal ini berdasarkan bukti-bukti yang didapat penyidik dan keterangan RM (65) tersangka asal Kutacane, Aceh Tenggara yang pertama ditangkap.

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK 

Di samping itu ada 100-an warga lain yang menjadi korban pengutipan uang antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta. Uang ini dikutip tersangka dengan alasan DP pembangunan rumah bantuan.

Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengatakan jika dicek ke lapangan hampir setiap desa di semua kecamatan se Kota Subulussalam ada dibuat pondasi.

Pondasi itu menurut Kapolres AKBP Qori untuk meyakinkan masyarakat bahwa rumah bantuan benar adanya.

Sehingga pendaftaran penerima rumah bantuan terus bertambah karena warga yakin setelah melihat adanya bangunan pondasi.

Padahal setelah polisi mengkroscek ke Pemko Subulussalam dipastikan tidak ada program rumah bantuan dari Kemensos senilai Rp 95 juta per unit.

Lantaran itu polisi memastikan jika aksi pengutipan dana terhadap ratusan masyarakat Kota Subulussalam illegal dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved