Usai Rekam Seorang Gadis Mesum dengan Pacar di Hutan, Pria Ini Aniaya dan Rudapaksa Korban

Polisi mengamankan IN (48) warga Majalengka karena merudapaksa dan memeras S seorang gadis berusia 24 tahun.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/ALWI
Kapolres Majalengka, Jawa Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso saat di hadapan awak media ungkap kasus pelaku pemerkosaan, pemerasan dan penganiayaan. (Kompas.com/ALWI) 

Namun, sebelumnya pelaku membawa korban ke hotel untuk diperkosa.

"Sebelum diantar ke rumah, korban lebih dulu diajak pelaku ke hotel dekat pengobatan patah tulang.

Di sana korban diperkosa dan kalau tidak menuruti kemauannya, video yang dibuat tersebut akan disebar," lanjut Bismo.

Selang beberapa hari kemudian, pelaku kembali mengancam korban akan menyebarkan video tersebut.

Lagi-lagi korban memberikan uang lagi melalui transfer sejumlah Rp 1,6 juta.

"Akhirnya pelaku tersebut berhasil kami amankan di Indomaret Munjul, Majalengka.

Kami tangkap setelah pelaku dijebak janjian bersama korban," kata dia.

Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 285 dan Pasal 368 Sub-Pasal 369 dan Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana.

Baca juga: Presiden Rusia Disarankan Jadikan Khabib Nurmagomedov Pahlawan Negara, Orang Ini Tak Setuju

Baca juga: Polisi Tangkap 11 Demonstran di Portland, 50 Orang di New York, Menyita Kembang Api Sampai Senapan

Baca juga: Data Terkini, Jumlah Penduduk Aceh Tengah Mencapai 215.468 Jiwa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Direkam Saat Mesum dengan Pacar, Gadis Majalengka Diperkosa dan Diperas oleh Seorang Pria",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved