Usai Rekam Seorang Gadis Mesum dengan Pacar di Hutan, Pria Ini Aniaya dan Rudapaksa Korban
Polisi mengamankan IN (48) warga Majalengka karena merudapaksa dan memeras S seorang gadis berusia 24 tahun.
Namun, sebelumnya pelaku membawa korban ke hotel untuk diperkosa.
"Sebelum diantar ke rumah, korban lebih dulu diajak pelaku ke hotel dekat pengobatan patah tulang.
Di sana korban diperkosa dan kalau tidak menuruti kemauannya, video yang dibuat tersebut akan disebar," lanjut Bismo.
Selang beberapa hari kemudian, pelaku kembali mengancam korban akan menyebarkan video tersebut.
Lagi-lagi korban memberikan uang lagi melalui transfer sejumlah Rp 1,6 juta.
"Akhirnya pelaku tersebut berhasil kami amankan di Indomaret Munjul, Majalengka.
Kami tangkap setelah pelaku dijebak janjian bersama korban," kata dia.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 285 dan Pasal 368 Sub-Pasal 369 dan Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana.
Baca juga: Presiden Rusia Disarankan Jadikan Khabib Nurmagomedov Pahlawan Negara, Orang Ini Tak Setuju
Baca juga: Polisi Tangkap 11 Demonstran di Portland, 50 Orang di New York, Menyita Kembang Api Sampai Senapan
Baca juga: Data Terkini, Jumlah Penduduk Aceh Tengah Mencapai 215.468 Jiwa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Direkam Saat Mesum dengan Pacar, Gadis Majalengka Diperkosa dan Diperas oleh Seorang Pria",