Berita Abdya
Jaksa Tuntut Vina 46 Bulan dan Minta Barang Bukti Dirampas untuk Dilelang dan Dibagikan ke Korban
Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Abdya, Kamis (12/11/2020), kembali menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap RS alias Vina.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Saifullah
Barang bukti lain, satu unit mobil Honda Jazz warga putih nomor polisi BL 1336 BI, satu unit open listrik merk Kirin, satu unit mesin cuci merk Troulkux, satu unit setrika, dan satu unit TV Led, dikembalikan kepada saksi Desi Erianti.
Sebagai cacatan, saksi Desi Erianti merupakan warga Desa Lhok Aman Meukek, Aceh Selatan, juga kakak sepupu Vina atau adik dari saksi Eli Marlis.
Baca juga: Kabar Gembira, Warga Positif Covid-19 di Nagan Raya Tersisa Tujuh Orang, Seorang Suspect Meninggal
Baca juga: Jumat Terakhir di Bulan Rabiul Awal, Dua Prof Jadi Khatib, Daftar Tata Laksana Shalat Jumat Besok
Baca juga: Prajurit TNI AD yang Sambut Habib Rizieq Shihab Ditahan, Kodam Jaya: Langgar Disiplin Militer
Barang bukti berikutnya, satu unit sepmor Yamaha N-Max warga hitam nomor polisi BL 4964 CO, satu unit kulkas dua pintu merk LG, dan satu unit TV Led 32 inc merk Sharp, dikembalikan kepada Edi Safawi.
Barang bukti, satu unit sepmor Yahama N-Max warna hitam nomor polisi BL 5012 CO beserta STNK , dikembalikan kepada saksi Hasni Raudhah Wahyuni.
Barang bukti, satu unit sepmor Yamaha MT 15 warga hitam nomor polisi BL 5160 TY dan satu unit sepmor Honda Scoopy warna merah hitam nomor pilisi BL 3640 CP, dikembalikan kepada saksi Harlin.
Barang bukti, dua unit TV merk Panasonic dan satu unit handphone merk Iphone 11 Pro Max, dikembalikan kepada saksi Khairul Rizki.
Barang bukti, satu unit sepmor merk Honda Scoopy warna merah nomor polisi BL 3842 CP, dikembalikan kepada saksi Zikra.
Barang bukti, satu unit TV Led merk Sharp 32 inc, dikembalikan kepada saksi Risda. Barang bukti, satu unit TV Led merk Sharp 32 inc, dikembalikan kepada Heri Andika.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Aceh Capai 1.233 Orang, 9 Pasien Meninggal Merupakan Kasus Lama
Baca juga: Sempat Diselimuti Kain dan Diberi Bantal Dalam Rumah, Buaya Dianggap Kembaran Manusia Kini Dilepas
Baca juga: Diminta Aktifkan Sekolah, Mursil Ajak Masyarakat Berpastisipasi Tekan Covid-19
Barang bukti, satu unit sepeda lipat warna hitam merk Turanza, dikembalikan kepada saksi Dalin. Barang bukti, satu unit sepmor merk Honda Vario warga biru nomor polisi BL 3355 CP beserta STNK dikembalikan kepada Asrol alias H Asrol.
Barang bukti, dua gelang emas (rotan dan ½ pipa ditaksir perhiasan emas 23 karat berat 76,6 gram), dikembalikan kepada saksi Indra Purwati.
Sementara barang bukti berupa uang tunai Rp 3.358.000 (tiga juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah), dirampas untuk negara.
Sedangkan 16 jenis barang bukti lain, berupa lembaran slip penyetoran bank, lembaran kwitansi untuk pembayaran pemblokiran dana sementara, lembaran foto copy slip, laporan transaksi bank, slip transfer, terlampir dalam berkas perkara.
Jaksa dalam tuntutannya juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, di mana perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian yang dialami oleh saksi korban, dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
Baca juga: Wabup Ikut Orasi di Aksi Protes Macron, Tgk Yusri: Buang Produk Prancis, Jika Cinta Nabi Muhammad
Baca juga: Mau Ikut Lelang Jabatan di Kota Subulussalam, Lengkapi Syarat Ini dan Catat Jadwal Pendaftarannya
Baca juga: Taqy Malik Disebut Larang Istrinya Sherel Thalib Ambil Endorse, Begini Jawaban Selebgram Cantik Ini
Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa mempunyai anak kecil yang masih berusia tiga tahun.
Setelah dibacakan, tuntutan terhadap terdakwa RS alias Vina diserahkan oleh JPU, Muhammad Iqbal SH kepada Ketua Majelis Hakim PN Blangpidie, Zulkarnain SH MH.(*)