Berita Abdya

Jaksa Tuntut Vina 46 Bulan dan Minta Barang Bukti Dirampas untuk Dilelang dan Dibagikan ke Korban

Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Abdya, Kamis (12/11/2020), kembali menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap RS alias Vina.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
PN Blangpidie, Kabupaten Abdya, Kamis (12/11/2020), menggelar sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap RS alias Vina (27), terdakwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah berjumlah Rp 7,115 miliar. 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (12/11/2020), kembali menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap RS alias Vina (27).

Vina merupakan oknum mantan karyawati sebuah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie. Ia didakwa terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah berjumlah Rp 7,115 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN), dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.

Terdakwa Vina tidak dihadirkan dalam ruang sidang karena mempertimbangkan pandemi Covid-19. Terdakwa mengikuti sidang secara virtual melalui video conference dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan.

Di ruang sidang, terdakwa diwakili penasihat hukumnya dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh, yaitu Iswandi SH MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya adalah, M Agung Kurniawan SH MH, Handri SH, Wendy Yuhfrizal SH, dan Muhammad Iqbal SH.

Baca juga: Sidang Tuntutan Terdakwa Vina Abdya Diundur Satu Pekan  

Baca juga: Terdakwa Vina Menangis Sesunggukan Saat Bertemu Putrinya

Baca juga: Terdakwa Vina Mengaku Tak Punya Uang untuk Ganti Kerugian Nasabah Rp 7,115 Miliar

Dalam sidang kesembilan kali itu, JPU menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa RS alias Vina secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dalam surat dakwaan alternatif.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RS alias Vina dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” dakwa JPU dalam tuntutannya.

Jaksa dalam tuntutannya kepada majelis hakim PN Blangpidie yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menyatakan tujuh jenis barang bukti dirampas untuk dilelang dan hasil lelang tersebut dibagi rata ke para saksi korban.

Tujuh barang bukti yang dituntut dirampas dan dilelang, yaitu satu unit sepeda motor (sepmor) merk Honda Scoopy warga merah hitam nomor polisi BL 3305 TY.

Kemudian, satu unit sepeda lipat merk Ion warna abu-abu orange, satu unit handphone merk Iphone 11 Pro Max warga midnight, dan satu unit hanphone merk Vivo warna hitam.

Baca juga: Viral Video Curhat Pelakor: Tulis I Love You Suami Orang, Berharap Istri Sah Tahu & Segera Bercerai

Baca juga: Pemain Persija Jakarta Marc Klok Resmi Jadi WNI, Ucap Sumpah Janji Setia dan Harapnnya untuk Timnas

Baca juga: VIRAL Pasrah Kaki Diamputasi Setelah Kecelakaan dengan Truk, Gadis Ini Sering Lupa Kaki Sudah Tiada

Lalu, satu unit handphone merk Samsung warga putih, dan satu unit sepeda lipat warna hitam merk Exotic Pacific.

Sedangkan barang bukti satu unit mobil merk Honda HRV warga putih Nomor Pilisi BL 1381 BZ, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak, yaitu saksi Eli Marlis.

Sebagai catatan, Eli Marlis adalah warga Angkop, Kabupaten Aceh Tengah, dan merupakan kakak sepupu terdakwa RS alias Vina.

Barang bukti lain, satu unit mobil Honda Jazz warga putih nomor polisi BL 1336 BI, satu unit open listrik merk Kirin, satu unit mesin cuci merk Troulkux, satu unit setrika, dan satu unit TV Led, dikembalikan kepada saksi Desi Erianti.

Sebagai cacatan, saksi Desi Erianti merupakan warga Desa Lhok Aman Meukek, Aceh Selatan, juga kakak sepupu Vina atau adik dari saksi Eli Marlis.

Baca juga: Kabar Gembira, Warga Positif Covid-19 di Nagan Raya Tersisa Tujuh Orang, Seorang Suspect Meninggal

Baca juga: Jumat Terakhir di Bulan Rabiul Awal, Dua Prof Jadi Khatib, Daftar Tata Laksana Shalat Jumat Besok

Baca juga: Prajurit TNI AD yang Sambut Habib Rizieq Shihab Ditahan, Kodam Jaya: Langgar Disiplin Militer

Barang bukti berikutnya, satu unit sepmor Yamaha N-Max warga hitam nomor polisi BL 4964 CO, satu unit kulkas dua pintu merk LG, dan satu unit TV Led 32 inc merk Sharp, dikembalikan kepada Edi Safawi.

Barang bukti, satu unit sepmor Yahama N-Max warna hitam nomor polisi BL 5012 CO beserta STNK , dikembalikan kepada saksi Hasni Raudhah Wahyuni.

Barang bukti, satu unit sepmor Yamaha MT 15 warga hitam nomor polisi BL 5160 TY dan satu unit sepmor Honda Scoopy warna merah hitam nomor pilisi BL 3640 CP, dikembalikan kepada saksi Harlin.

Barang bukti, dua unit TV merk Panasonic dan satu unit handphone merk Iphone 11 Pro Max, dikembalikan kepada saksi Khairul Rizki.

Barang bukti, satu unit sepmor merk Honda Scoopy warna merah nomor polisi BL 3842 CP, dikembalikan kepada saksi Zikra.

Barang bukti, satu unit TV Led merk Sharp 32 inc, dikembalikan kepada saksi Risda. Barang bukti, satu unit TV Led merk Sharp 32 inc, dikembalikan kepada Heri Andika.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Aceh Capai 1.233 Orang, 9 Pasien Meninggal Merupakan Kasus Lama

Baca juga: Sempat Diselimuti Kain dan Diberi Bantal Dalam Rumah, Buaya Dianggap Kembaran Manusia Kini Dilepas

Baca juga: Diminta Aktifkan Sekolah, Mursil Ajak Masyarakat Berpastisipasi Tekan Covid-19

Barang bukti, satu unit sepeda lipat warna hitam merk Turanza, dikembalikan kepada saksi Dalin. Barang bukti, satu unit sepmor merk Honda Vario warga biru nomor polisi BL 3355 CP beserta STNK dikembalikan kepada Asrol alias H Asrol.

Barang bukti, dua gelang emas (rotan dan ½ pipa ditaksir perhiasan emas 23 karat berat 76,6 gram), dikembalikan kepada saksi Indra Purwati.

Sementara barang bukti berupa uang tunai Rp 3.358.000 (tiga juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah), dirampas untuk negara.

Sedangkan 16 jenis barang bukti lain, berupa lembaran slip penyetoran bank, lembaran kwitansi untuk pembayaran pemblokiran dana sementara, lembaran foto copy slip, laporan transaksi bank, slip transfer, terlampir dalam berkas perkara.

Jaksa dalam tuntutannya juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, di mana perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian yang dialami oleh saksi korban, dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Baca juga: Wabup Ikut Orasi di Aksi Protes Macron, Tgk Yusri: Buang Produk Prancis, Jika Cinta Nabi Muhammad

Baca juga: Mau Ikut Lelang Jabatan di Kota Subulussalam, Lengkapi Syarat Ini dan Catat Jadwal Pendaftarannya

Baca juga: Taqy Malik Disebut Larang Istrinya Sherel Thalib Ambil Endorse, Begini Jawaban Selebgram Cantik Ini

Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa mempunyai anak kecil yang masih berusia tiga tahun.

Setelah dibacakan, tuntutan terhadap terdakwa RS alias Vina diserahkan oleh JPU, Muhammad Iqbal SH kepada Ketua Majelis Hakim PN Blangpidie, Zulkarnain SH MH.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved