Berita Langsa

Bea Cukai Langsa Musnahkan Bahan Olahan Makanan Ilegal Senilai Rp 600 Juta

Olahan makanan yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil penindakan dari Tim Patroli Darat Bea Cukai Langsa pada 29 Juli 2020 lalu.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Foto Bea Cukai Langsa
Petugas Bea Cukai Langsa saat memusnahkan bahan olahan makanan di halaman KPPBC TMP C Langsa. 

Bea Cukai Langsa berharap dengan diadakanya seremonial pemusnahan BMN berupa olahan makanan eks pelanggaran dibidang Kepabeanan ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli maupun mengkonsumsi barang-barang ilegal. 

Disampan Tri Hartana, ke depannya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat. 

Pihak KPPBC TMP C Langsa berharap dapat meningkatkan kerjasama yang baik dengan instansi penegak hukum lainnya, serta tak kalah pentingnya peran serta dari masyarakatmembantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya.

Baik dengan memberikan informasiinformasi terjadinya pelanggaran ketentuan, maupun meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan dibidang kepabeanan dan cukai.(*)

Baca juga: Viral Bocah Jadi Wali Nikahkan Kakak Kandungnya di Banda Aceh, Ini Fakta Sebenarnya

Baca juga: Seorang Ibu Tewas Dianiaya Anak Kandung, Korban Dipukul dengan Kayu, Gara-gara Tak Masak Nasi

Baca juga: Dugaan Pungli Bantuan Dana UMKM Mencuat, Ketua DPRK Minta Diusut, Begini Penjelasan Kadiskop

Baca juga: Berkas Kasus Suami Gantung Istri Muda di Bener Meriah Dilimpahkan ke Jaksa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved